Meningkatkan Kapasitas Pekerja Sosial untuk Layanan Kesejahteraan Anak Integratif

Tulisan ini dimuat di BaKTI News No. 133, Januari - Februari 2017

Menebak tangis bayi pada orang tua baru adalah teka-teki. Apakah sang bayi menangis karena lapar/haus, karena buang air, atau karena merasa tidak nyaman. Kalau tidak nyaman pun perlu diidentifikasi lagi, apakah tidak nyaman karena sakit, ingin buang air tetapi tidak bisa keluar, ataukah ada gigitan serangga. Bagaimana kalau salah menebak? Pasti akan salah penanganan!



Begitu pun para petugas lapangan sebagai yang dalam tugas-tugas sosialnya adalah manusia biasa yang punya kelebihan dan kekurangan. Betapa pun cerdas dan baiknya dia, jika salah mengidentifikasi permasalahan yang ditemui maka dipastikan terjadi salah penanganan. Bisa fatal akibatnya.

Maka dari itu Yayasan BaKTI bersama UNICEF, dengan dukungan Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas Frontline PPKAI (Pusat Pelayanan Kesejahteraan Anak Integratif) Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada tanggal 18 – 21 Januari 2017 di Hotel Best Western. Kedua wilayah ini merupakan bagian dari program percontohan untuk Layanan Kesejahteraan Anak Integratif yang diterapkan di 5 kabupaten/kota di Indonesia, bersama-sama dengan Tulungagung, Klaten, dan Solo.

Kegiatan yang diikuti oleh 64 orang yang berasal dari berbagai institusi yang terlibat dalam layanan keserjahteraan anak ini bertujuan membangun pemahaman dan keterampilan petugas layanan terdepan (frontline) yang terlibat langsung dalam layanan anak integratif sesuai tugas dan fungsinya. Selain itu, melalui pelatihan ini diharapkan dapat membangun kerja sama yang baik antara pekerja sosial, Tenaga Kerja Sosial, dan pengelola layanan anak integratif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pekerja sosial adalah “profesi” yang masih sangat dibutuhkan, mengingat masih besarnya angka-angka yang menunjukkan betapa keadaan sebagian anak di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa masih sangat memprihatinkan walau Indonesia secara umum telah mencapai kemajuan signifikan dalam mereformasi sistem peradilan anak dengan melindungi anak lebih baik.

Amelia Tristiana (Ibu Tria) – Child Protection Specialist UNICEF memaparkan bahwa di Sulawesi Selatan, kasus diversi[1] telah meningkat dari 53 anak pada tahun 2014 menjadi 314 anak di tahun  2015. Pada periode trimester pertama di tahun 2016, rata-rata anak yang melewati diversi adalah 26 anak per bulan. Kota Makassar sendiri mencatat 41% kasus diversi Sulawesi Selatan dilayani melalui Kantor Bapas (Balai Pemasyarakatan[2]) yang berada di Kota Makassar. Namun sangat disayangkan ketika anak kembali ke rumah, belum ada mekanisme pemantauan dan pemberian layanan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum tersebut sehingga mereka rentan berhadapan dengan hukum kembali.

Hal-hal lain yang secara tidak langsung menunjukkan kerentanan dan potensi masalah adalah bahwa sejumlah besar anak tinggal di lembaga penitipan anak. Sebanyak 4.679 anak di Makassar tinggal di 102 lembaga penitipan anak (Dinas Sosial Kota Makassar, 2015) dan 4001 anak di Gowa tinggal di 42 lembaga penitipan anak (Kantor Dinas Sosial Gowa, 2014 ) meskipun mayoritas dari mereka masih memiliki satu atau kedua orang tua mereka masih hidup.


Selain itu, patut diwaspadai tingkat putus sekolah untuk anak usia 7 – 12 tahun adalah 3,03% di Makassar dan 1,78% di Kabupaten Gowa. Untuk anak usia 13 – 15 tahun sebesar 4,63% di Makassar dan 14,26% di Kabupaten Gowa. Dan untuk usia 16 – 18 tahun adalah 29,73% di Makassar dan 41,41% di Kabupaten Gowa. Meskipun ada peraturan daerah di Kabupaten Gowa yang memberi kewajiban bagi orang tua untuk menempatkan anak-anak di sekolah tetapi tampaknya kebijakan ini hanya berlaku untuk anak-anak sekolah dasar. Semakin tinggi sekolah, semakin banyak anak putus sekolah terutama di kabupaten Gowa.

Selain Ameliana Tristiana, pelatihan ini didukung oleh 4 fasilitator lainnya, yaitu: Akbar Halim, peneliti PUSKAPA UI (Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia), Adie Erwan Soetopo (Balai Diklat Kemensos Regional 5), Andi Nurlela (Supervisor Sakti Peksos Sulawesi Selatan), dan Jumardi (Commit Foundation).

Pentingnya PPKAI Bekerja dalam Sistem yang Baik


Ketika ada kasus, pekerja sosial hendaknya memahami alur penanganannya. Di wilayah kita terdapat banyak lembaga. Setiap kasus dampaknya multi aspek yang butuh dukungan multi aspek tapi tidak ada lembaga tunggal yang bisa memberikan layanan. Layanan yang ada adalah layanan multi sumber. Layanan multi sumber ini membutuhkan kolaborasi atau kesepakatan bersama. Dalam perjalanannya, manajemen kasus adalah bentuk operasional untuk menyediakan layanan yang tepat. Dalam hal ini, penting adanya supervisi. Ada supervisor, seseorang yang memastikan orang-orang dalam lingkupnya mengerjakan tanggung jawabnya dengan benar dan bisa membantu mereka menjalankan tugasnya dengan baik, bukan sekadar mengkoordinasi.  (notulensi)

Nah, di sinilah pentingnya peran PPKAI. PPKAI adalah lembaga yang punya kemampuan mengidentifikasi sehingga nanti para pekerja sosial yang berada di garis depan punya daftar network yang dibuat PPKAI. Adalah tugas PPKAI untuk membuat kolaborasi tingkat lembaganya. PPKAI harus mengembangkan manajemen kerangka kasus yang terencana. Ada pemetaan, asesmen. PPKAI akan menentukan kasus yang masuk berisiko tinggi, sedang, atau rendah lalu membuat perencanaan penanganan kasusnya. PPKAI yang memilah apakah layanan individu atau layanan kelompok yang akan diberikan. Misalnya ada 40 anak tidak punya akta kelahiran. PPKAI akan memfasilitasi pembahasan lintas sektor.


Setelah PPKAI menerima laporan, dianalisa dulu. Selanjutnya diputuskan apakah akan langsung ditangani atau dirujuk. Keputusan tersebut dikembalikan pada mekanisme yang disepakati di setiap wilayah. Lima wilayah yang memiliki layanan kesejahteraan anak integratif punya mekanisme yang berbeda.

Terkait pengelolaan data, contohnya adalah bagaimana pekerja lapangan bisa mencari data, selanjutnya data itu termanfaatkan secara rapi oleh PPKAI. Data-data makro tidak menyentuh sisi kemanusiaan. Hanya berupa data besar. Tapi kalau data mikro yang dikasih, tidak akan ada kepala daerah yang tidak tersentuh. Data mikro, lebih bisa menjelaskan kerentanan dan risiko dari masalah-masalah masyarakat. Dalam pemeliharaan data, ada protokol tertentu yang mengaturnya. Juga ada panduan detail tentang bagaimana mengelola catatan kasus yang baik. Penting pula untuk diatur mengenai etika, prinsip, teknik menjaga kerahasiaan, mengendalikan penggunaannya, dan sebagainya. 

Bicara tentang Sistem Perlindungan Anak, penting pula mengetahui komponen-komponennya, yang berupa: norma, struktur, dan proses. Perubahan perilaku untuk solusi menuju keadaan yang lebih baik bisa diwujudkan tetapi ada prosesnya. Saat ini kita tidak bekerja berdasarkan isu lagi, melainkan bekerja berdasarkan sistem. Pendekatan Pengembangan Sistem bertujuan mempromosikan suatu Sistem Perlindungan Anak yang komprehensif, dengan menangani faktor risiko yang diketahui guna meminimalisasikan kerentanan anak dan merespons semua bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran

Visi baru perlindungan anak memberi peran kepada lembaga/institusi yang berfokus pada reintegrasi anak dengan keluarga. Di dalamnya ada pengakuan atas keberagaman, norma, dan budaya serta kekuatan dalam keluarga yang melibatkan relawan dan masyarakat lokal. Oleh sebab itu penting ada penguatan profesi pekerja sosial dan posisinya di pemerintahan. Pekerja sosial memiliki kewenangan untuk bekerja dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Sementara itu pemerintah provinsi memiliki wewenang dan anggaran untuk menyediakan layanan. Perluasan rentang layanan perlindungan anak ini mulai dari pencegahan (intervensi primer, intervensi dini), intervensi sekunder, hingga dukungan intensif terhadap anak dan keluarga (intervensi tersier).

Bersambung.





[1] Undang-undang ini berfokus pada diversi dan keadilan restoratif dan menyatakan pemenjaraan anak adalah tindakan pilihan terakhir.

[2] Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak. Itu sebabnya, eksistensi Bapas sudah diakomodir dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol9409/peranan-bapas-dalam-peradilan-anak-perlu-ditingkatkan).


Share :

3 Komentar di "Meningkatkan Kapasitas Pekerja Sosial untuk Layanan Kesejahteraan Anak Integratif"

  1. Tingkat anak anak putus sekolahnya lumayan tinggi ya uhti....

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^