Hemat pangkal kaya adalah salah satu peribahasa yang sering saya dengar saat kecil. Peribahasa yang terlihat jelas maknanya setelah sekian tahun ke depan. Memang nyata, orang-orang yang pandai berhemat akan menjadi orang kaya. Beberapa kali saya menghadiri sharing session dari mereka yang sukses menjadi pengusaha, mereka adalah orang-orang yang terbiasa berhemat hingga bisa berhasil.
Ada
banyak bentuk tabungan untuk masa depan. Salah satunya adalah dengan
berasuransi. Ada dua pilihan asuransi, yaitu dengan cara konvensional dan
syariah. Sebagai muslim yang berusaha taat pada ajaran Islam, saya memilih asuransi
syariah. Fatwa MUI, melalui FATWA DEWAN
SYARI’AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001[1] Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI
SYARI’AH[2]
telah menegaskan kesahihan hukum asuransi syariah.
Sumber foto: brosur PruPrime Healthcare Syariah |
Oya,
Dewan Syari’ah Nasional[3]
(yang mengeluarkan fatwa tersebut) adalah lembaga yang dibentuk MUI yang tugas
dan fungsinya adalah: (1) Mengeluarkan
fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan
regulator. (2) Menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi
lembaga keuangan dan bisnis syariah. (3) Melakukan pengawasan aspek syariah
atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas
Syariah. Dewan ini terdiri atas pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan
ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS, dan perwakilan regulator.
Semakin
tingginya kesadaran kaum muslim Indonesia membuat lembaga keuangan syariah makin
digemari. Maka tak heran jika kemudian banyak lembaga keuangan syariah yang
bermunculan. Mereka menawarkan aneka bentuk tabungan, termasuk dalam
berasuransi syariah. Salah satu yang saya kenal sejak lama adalah yang
ditawarkan oleh Prudential. Prudential, “nama pendek” dari PT. Prudential Life Assurance telah
hadir di industri asuransi jiwa syariah selama 10 tahun.
Tidak
berhenti dengan apa yang ada, pada tanggal 14 Juni 2017 lalu Prudential menyelenggarakan Peluncuran PRUprime Healthcare Syariah di Hotel Four Points Makassar. Produk
ini dikeluarkan, menyusul PRUlink Sharia Rupiah Asia Pacific Equity Fund yang
diluncurkan pada pada bulan November 2016 lalu.
Peluncuran
yang diselenggarakan dengan acara buka puasa bersama itu dihadiri oleh Widyananto Sutanto – VP Corporate Communications, Prudential Indonesia, Ahmad
Nuryadi, Anggota DPS
Prudential Indonesia, dan Paradikma
Subawa –
Product Marketing Prudential Indonesia. Mereka menjelaskan mengenai PRUprime
Healthcare Syariah yang saya rangkum dalam tulisan ini.
PRUprime Healthcare Syariah adalah
solusi proteksi komprehensif bagi keluarga Indonesia yang menanggung biaya
rawat inap sesuai tagihan. Sejumlah keuntungan ditawarkan PRUprime Healthcare Syariah,
dapat memberikan ketenangan pikiran bagi pemegang polisnya. Mengapa demikian?
Sebab PRUprime Healthcare Syariah memiliki jangkauan global, termasuk perawatan
dengan pembayaran secara cashless di
Indonesia, Singapura dan Malaysia (khusus di Amerika Serikat hanya ada
perawatan gawat darurat).
Paradikma Subawa dan Widyananto Sutanto Sumber foto: A. B. |
Selain itu, produk ini juga menawarkan manfaat yang terus berkembang, di mana Prudential Indonesia akan memberikan penambahan sebesar 10% (hingga maksimum 50%) dari batas manfaat tahunan awal jika tidak ada klaim yang dilakukan selama satu tahun polis berjalan. Di samping itu ada pula limit booster – sejumlah dana tambahan yang dapat digunakan apabila seluruh batas manfaat tahunan telah dipakai. Dana tambahan tersebut bisa mencapai Rp 35 miliar, tergantung plan yang dipilih. Prudential mengklaim tak ada lembaga sejenis yang menawarkan selain yang ditawarkan oleh Prudential Indonesia ini.
Prudential
percaya pada konsep “syariah untuk semua”, di mana nilai-nilai syariah bersifat
universal dan bermanfaat bagi nasabah muslim maupun non muslim. Memang, sih,
siapa pun boleh menjadi peserta produk ini, meski bukan muslim. Tak ada
pembatasan atau larangan sama sekali. Bagi non muslim, silakan saja
mengikutinya jika menganggap asuransi syariah bisa menjadi solusi bagi masalah
Anda.
Asuransi
berbasis syariah ini merupakan asuransi dengan prinsip syariah (Hukum Islam). Perbedaan
utamanya dengan asuransi konvensional adalah prinsip dasar syariah dalam membantu
satu sama lainnya dalam melakukan
urusan, termasuk di sini prinsip “risk
sharing” atau berbagi risiko. Premi dalam asuransi syariah diperlakukan
sebagai kumpulan dana yang dapat digunakan oleh pelanggan/kontributor agar
perusahaan dapat menggunakannya untuk membantu mereka yang butuh setelah mengklaim
risiko terjadi. Dalam skema ini, perusahaan asuransi jiwa syariah bertindak
sebagai pengasuh kumpulan dana yaitu premi nasabah, bukan sebagai pemilik dana.
Sedangkan konsep asuransi konvensional bersifat transfer risiko.
Oya
sedikit menjelaskan tentang perbedaan asuransi konvensional dan syariah, saya
mengutip Sekretaris Jenderal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tati
Febriyanti kepada Republika Online[4],
bahwa akad asuransi konvensional adalah akad jual beli sedangkan asuransi
syariah akad tabarru’ (hibah) dan
akad tijarah (Wakalah bil ujrah, Mudharabah, Mudharabah Musytarakah). Akad tabarru' adalah akad sesama peserta
untuk saling tolong menolong dan saling melindungi dengan menghibahkan sebagian
kontribusi ke dalam dana tabarru'.
Akad ini bersifat dan bertujuan non-komersial[5].
Sebagai
pemimpin pasar asuransi jiwa syariah, Prudential Indonesia berusaha mendengarkan
dan memahami para nasabahnya dengan menawarkan produk dan layanan inovatif
sesuai dengan kebutuhan mereka. Sejak masuk di segmen asuransi jiwa syariah
pada tahun 2007, Prudential Indonesia bersyukur bisa menempati posisi pemimpin
pasar, dengan kontribusi bruto dana tabarru’
per akhir tahun 2016 sebesar Rp 2,2 triliun. Prudential Indonesia juga mencatat
lebih dari 510,000 polis syariah yang aktif, serta aset sebesar Rp 3,4 triliun.
Sumber: brosur PruPrime Healthcare Syariah |
Masih
sangat besar potensi industri asurasi jiwa syariah di Indonesia untuk tumbuh
dan berkembang, mengingat besarnya warga muslim di negara ini (mencapai 207
juta orang). Dengan demikian, diyakini bahwa perekonomian syariah memiliki
peran penting bagi perekonomian negara kita secara keseluruhan. Permintaan (demand) untuk jasa/produk keuangan
berbasis syariah akan terus meningkat sebagaimana bertumbuhnya kelas menengah. Potensi
pasar ini juga terlihat dari terus tumbuhnya industri Asuransi jiwa syariah,
dengan rata-rata pertumbuhan 18% setiap tahunnya berdasarkan CAGR dari tahun
2011 hingga 2016, dengan kontribusi sebesar 6% bagi industri asurasi jiwa. Nah,
melalui kepemimpinannya di industri syariah, Prudential akan terus memperkuat
komitmennya untuk mengurangi kesenjangan proteksi di masyarakat Indonesia dan
memajukan perekonomian lokal berbasis syariah.
Semoga
harapan tersebut tercapai, ya. Semoga pula Prudential tak lelah terus
mengedukasi masyarakat mengenai apa itu asuransi syariah.
Makassar, 21 Juni 2017
Catatan kaki:
[1]
Fatwa-fatwa lain yang mendukungnya adalah Fatwa MUI No.52 Tentang wakalah bil ujrah dan Fatwa MUI No.53 tentang
tabarru Asuransi.
[2] Silakan
baca mengenai Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 di: https://sites.google.com/site/asuransituksejahtera/fatwa-mui-tentang-asuransi-syariah
[3] Lihat https://dsnmui.or.id/
[4] http://www.republika.co.id/berita/ojk/ikbn-syariah/17/06/14/oriq36423-tenteram-bersama-asuransi-syariah
[5] Akad tijarah adalah akad sesama peserta
dengan perusahaan asuransi yang bersifat dan bertujuan komersial. Akad ini
biasanya terdiri dari akad wakalah bil
ujrah yakni akad tijarah yang
memberikan kuasa kepada pengelola sebagai wakil peserta melakukan pengelolaan
dana tabarru' sesuai kuasa atau
wewenang yang diberikan dengan menerima imbalan berupa ujrah (fee). Mudharabah
yakni akad tijarah yang memberikan
kuasa kepada pengelola untuk melakukan pengelolaan investasi dana tabarru' sesuai kewenangan yang
diberikan dengan menerima imbalan berupa bagi hasil yang besarnya ditentukan
berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya. Mudharabah musytarakah yaitu akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana
tabarru' yang digabungkan dengan
kekayaan perusahaan sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan (dikutip dari http://www.republika.co.id/berita/ojk/ikbn-syariah/17/06/14/oriq36423-tenteram-bersama-asuransi-syariah)
Share :
Enaknya pakai asuransi syariah itu, setidaknya mengurangi kekhawatiran akan unsur riba, ya mba. Trus kalo harus rawat inap, jadi ga kepikiran macem2, cukup fokus biar lekas sehat aja.
ReplyDeleteIya Ipeh. Bisa lebih tenang, kalo sakit bisa cepat sembuh. Kalo tidak ada biaya, kepikiran terus karena manusiawilah orang stres kalau persiapan menghadapi sakit tidak ada. Yang ada, orang yang sakit malah tambah sakit.
DeleteProduk asuransi yang rekomen banget yah kak Niar :D
ReplyDeleteIn syaa Allah, Yan hehe
DeleteSudah saatnya kita beralih ke lembaga keuangan syariah untuk berbagai urusan keuangan :)
ReplyDeleteYup. In syaa Allah halal dan berkah, ya Mbak
DeleteMakasih infonya sangat bermanfaat. Mau tek pelajari lagi gan.
ReplyDeleteMakasih kunjungannya yaa
DeleteDuluu, saya termasuk yg abai dengan pentingnya asuransi ini. Sekarang dengan hadirnya asuransi syariah bisa jadi lebih tenang untk daftar :)
ReplyDeleteSeharusnya seperti itu, ya Nanie
DeletePerlu terus mengedukasi masyarakat tentang asuransi terlebih asuransi syariah.
ReplyDeleteYUp
DeleteAlhamdulilah makin banyak yg menerapkan sistem syariah. Jadi banyak pilihan.
ReplyDeleteAlhamdulillah, ya Mbak.
DeletePakai asuransi saja udh nyaman,apalgi yang syariah ini...
ReplyDeleteLebih afdhol pastiii
In syaa Allah, sahih!
DeleteAlhamdulillah makin byk produk keuangan syariah yaa
ReplyDeleteIya Mbak Diba. Alhamdulillah yah
DeleteSyariah emang lebih nentremin ya bun.
ReplyDeletesaya jadi tertarik nih. Asuransi emang penting yang kudu dipunyai
Iya Nyi, hati lebih tenang pastinya.
Deleteya bener sekarang kaum muslim makin antusias dengan produk syariah. Saya ingat pendapat beberapa teman yang katanya produk syariah ini bukan cuma soal nyaman di hati, tapi imbasnya nanti juga gak bikin kapok di kantong.
ReplyDeleteIn syaa Allah, demikianlah ...
DeleteMakasih infonya mba Niar, semoga makin vanyak produk syariah yg meramaikan industri keuangan di negeri kita ya
ReplyDeleteAlhamdulillah yah makin marak Mbak Kania
DeleteTernyata ngga hanya untuk yang muslim saja ya, mbak. Keputusab yang bijak, mengingat warga Indonesia ngga semuanya muslim.
ReplyDeleteYang non muslim pun bisa koq Mbak.
DeleteWah wah, dl setiap dgr prudential, ngiranya asuransi tak bersyariah. Ternyata ada syariahnya ya bunda. Tapi sampe saat ini ayi masih ikut pemerinta sih buat asuransi kesehatan.
ReplyDeleteIya Ayi, ada syariahnya koq kalau Prudential :)
Delete