Tulisan ini merupakan tulisan ke-7 mengenai Pelatihan Jurnalistik Membangun Perspektif Perempuan dan Anak dalam Pemberitaan (LBH APIK, 10 – 11 Agustus 2015). Enam tulisan sebelumnya adalah: Menggugah Kepedulian Jurnalis Melalui Kritik Media, Kekerasan dan Media, Agar Media Berperspektif Gender, Sudut Pandang Hukum yang Bisa Digunakan dalam Menulis Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Isu Anak, Bukan Hanya Engeline, dan Pentingnya Peran Media dalam Melindungi Hak Anak. Tulisan ini disarikan dari materi yang dibawakan oleh Pak Rusdin Tompo.
Wawasan mengenai pemberitaan yang patut untuk isu
anak bertambah melalui pelatihan ini. Pak Rusdin Tompo, memaparkan dasar-dasar
hukum yang bisa dijadikan tinjauan agar dapat lebih mengedukasi masyarakat dan
juga lebih membuka persoalan mengenai apa yang sedang terjadi.
Salah satu yang penting untuk diperhatikan adalah
KONVENSI HAK ANAK (KHA). Pak Rusdin Tompo memaparkannya dengan sangat gamblang.
KHA adalah perjanjian-perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di
antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.
PBB, sudah sejak lama mengadopsi deklarasi Hak Anak.
Pada tahun 1979 (Tahun Anak Internasional), sebuah kelompok kerja dibentuk
untuk membuat rumusan KHA. Tanggal 20 November Tahun 1989, KHA diadopsi oleh
Majelis Umum PBB dan pada tanggal 2 September 1990, Konvensi Hak Anak mulai
berlaku sebagai hukum internasional.
Indonesia secara rutin membuat laporan terkait pemenuhan hak anak. Di PBB ada
komite Hak Anak, secara periodik memberikan laporannya ke sana.
Penting menjadikan Konvensi Hak Anak sebagai
tinjauan penulisan isu anak:
- Anak, sebagai generasi penerus bangsa harus diperhatikan haknya secara khusus. Karena anak mepunyai kebutuhan-kebutuhan khusus yang berhubungan dengan situasinya sebagai anak yang rentan, tergantung, dan berkembang.
- Indonesia terikat dengan Konvensi Hak Anak, karena Indonesia termasuk negara yang telah meratifikasi KHA. Indonesia menempatkan diri setara dengan hampir semua negara di dunia (192 negara) yang meratifikasi KHA. Ratifikasi dimaksud dinyatakan dalam Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990 dan berlaku mulai 5 Oktober 1990. Namun Indonesia masih mereservasi 7 pasal KHA yang membuat Indonesia tidak terikat pada ketentuan-ketentuan yang direservasi tersebut, yaitu pasal 1, 14, 16, 19, 21, 22 dan 29
- 4 prinsip yang diakomodir KHA: non diskriminasi, yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Selain KHA, Indonesia menerapkan Undang-Undang
Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23/2002. Latar belakang
UUPA antara lain untuk memberi jaminan dan kepastian hukum dalam perlindungan
terhadap hak-hak anak dan menegaskan adanya kewajiban bagi negara, pemerintah,
masyarakat, keluarga, orang tua dan anak. Peran masyarakat termaktub di
dalam pasal XI UUPA.
Hubungan antara UU Perlindungan Anak (UUPA) dengan
KHA:
- UUPA memberikan peralatan yang kuat untuk melaksanakan KHA
- UUPA adalah salahsatu bagian dari mengoperasionalkan KHA
- UUPA adalah undang undang yang menjelaskan secara rinci tentang perlindungan anak
- UUPA memberikan kerangka payung yang sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan bagi sebagian besar anak-anak yang rentan/rawan
Contoh
ketentuan pidana dalam UUPA:
- Dengan sengaja melakukan diskriminasi terhadap anak atau melakukan penelantaran terhadap anak, dapat dipenjara 5 tahun penjara
- Mengetahui dan sengaja membiarkan anak yang memerlukan pertolongan dapat dipenjara 5 tahun penjara
- Melakukan pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat di hukum 5 tahun penjara
- Melakukan transplantasi atau pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh anak scara melawan hukum dapat dihukum 10 tahun penjara. Melakukan jual beli organ tubuh dapat dipenjara 15 tahun
- Membujuk anak untuk memilih agama lain, memperalat anak untuk kepentingan militer dapat dipenjara paling lama 5 tahun
- Melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak dapat dihukum 10 tahun penjara
- Melibatkan anak dalam masalah narkotika dan atau psikotropika dapat dihukum paling lama 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun penjara
- Melibatkan anak dalam masalah alkohol dan zat aditif lainnya dapat dihukum paling lama 10 dan paling sedikit 2 tahun penjara.
Ada
satu contoh lagi yang diberikan Pak Rusdin. Seringkali kita dengar, orang yang
memanfaatkan anak secara seksual memakai
dalih “suka sama suka” ketika dimintai keterangannya. Dalam perspektif
perlindungan anak: anak-anak yang berhubungan badan dengan orang lain di bawah
umur tidak tahu risiko yang
dilakukannya. Jadi tidak pas kalau pelaku tindak seksual memakai istilah suka
sama suka.
Makassar, 25 Agustus 2015
Bersambung ke
tulisan selanjutnya
Share :
Materinya berat nih
ReplyDeleteYang ini baru sekilasnya koq, Pak Asep
DeleteAgak heran jika ada orangtua tega bersikap kejam terhadap anaknya, bahkan ada yang menghamili anak kandungnya.
ReplyDeleteDi luar sana cukup banyak orangtua mendambakan kehadiran buah hati loch.
Terima kasih atas pencerahannya
Salam hangat dari Jombang
Banyak kasus aneh, Pakdhe. Kreativitas ada di mana2 -_-
DeleteBaru menemukan blog yg juga membahas masalah hak anak. Terima kasih untuk informasinya.
ReplyDeleteKebetulan baru ikutan pelatihan, Mbak
Deletekeren... informatif sekali
ReplyDeletesmoga hak anak2 indonesia semakin terpenuhi...
ReplyDeletekita memang hrs peduli ya dgn anak2 di lingkungan sekitar kita dulu...
Aamiin .. semoga ya Mbak Lia
Deleteterkadang namanya juga anak-anak, yang dipikirin itu cuma have fun doang, tanpa melihat dampak buruknya
ReplyDeletehttp://sastraananta.blogspot.com/2015/08/peluang-keuntungan-bernama-investasi.html
Itu makanya anak2 harus selalu diawasi
DeleteKonsep dan tujuannya bagus, tapi kenyataan di negar kita gimana ? banyak anak-anak yang hak-haknya dirampas ,arena main sangat minim. Tontonan kurang mendidik dan penghargaan anak sangat minim sekali.
ReplyDeleteYah, begitulah -_-
DeleteNumpang nyerap ilmu ah
ReplyDeleteSapa tau berguna saat nanti ada momongan
Yuk, silakan duduk, Mak :))
DeleteConvention on the Rights of the Child atau KHA memang salah satu dari kovenan utama HAM internasional yang sudah kita ratifikasi sejak lama dan the progress we have here is very promising. Terima kasih sudah membantu menyebarkan banyak informasi mengenai KHA :)
ReplyDeleteTerima kasih Mak Indah. Mak Indah punya data2 yang bisa di-share? Bisa colek saya buat bantu menyebarkan :)
Deleteyang poin mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi itu lho.. sering saya jumpai *sedih
ReplyDeleteTulisannya sangat bermanfaat mbak..... khususnya bila semua jurnalis dan media kita punya perspektif perlindungan anak
ReplyDeleteAkan banyak masyarakat yang teredukasi dengan pemberitaan-pemberitaan yang punya perspektif Hak Anak. kesadaran yang dibangun media dikalangan masyarakat pastinya punya dampak besar dalam melindungi generasi kita.
Terima kasih sharing ilmunya. salam
andy ardian
ilmu yang daging semua nih. terimakasih Mba
ReplyDeleteTulisan yang luarbiasa, sayang saya baru kenal blog ini
ReplyDelete