Usai menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Pengumpulan Data Pencatatan Kelahiran Bagi Anak-Anak Rentan di Kota Makassar, saya membuat tulisan yang dimuat di BaKTI News No. 130 (Oktober – November 2016).
Ada
satu jenis dokumen yang mutlak dibutuhkan anak-anak sekolah. Dokumen itu
bernama akta kelahiran. Di sekolah-sekolah negeri, bahkan hampir tiap tahun
para siswanya harus menyetor foto kopi akta kelahiran kepada wali kelas mereka.
Akta kelahiran juga merupakan implementasi pemenuhan hak anak, yaitu hak hidup.
Dalam hal ini hak mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan. Nanti
akan berkaitan dengan hak-hak lain seperti hak mendapatkan perlindungan dan hak
tumbuh kembang.
Untuk
anak-anak yang orang tuanya peduli, hal ini tidaklah sulit. Tetapi tidak demikian
bagi anak-anak rentan, seperti anak jalanan, anak penderita kusta, anak yang
sedang berhadapan dengan hukum, dan anak yang tinggal di panti asuhan.
Penghalang mereka untuk bersekolah dengan normal adalah ketiadaan akta
kelahiran.
Tak Ada Akta
Kelahiran = Bukan Warga Negara?
Kenyataan
menyedihkan lainnya terkait ketiadaan akta kelahiran adalah, dalam sistem
peradilan pidana, anak yang tidak memiliki akta kelahiran diperlakukan seperti
orang dewasa. Adanya akta kelahiran diperlukan agar anak tetap diperlakukan
sebagai anak-anak bukannya sebagai orang dewasa. Juga memungkinkan
pertimbangkan alternatif untuk penahanan pra sidang, perlakuan yang berbeda
selama persidangan, serta hukuman alternatif jika anak terbukti bersalah.
Selain itu, untuk urusan hukum waris dan pekerjaan, kelak akta kelahiran sangat
dibutuhkan anak Indonesia.
Di
sisi lain, pada tahun 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas
DUKCAPIL) telah merealisasikan 37. 867 akta kelahiran. Tahun ini, 42.500 akta
kelahiran menjadi targetnya. Pencatatan kelahiran rutin dilakukan Dinas
DUKCAPIL termasuk melalui mobile unit
yang menargetkan warga kelurahan.
Dalam
rangka hal-hal tersebut di atas, BaKTI bersama Unicef dan Pemerintah Kota
Makassar mengadakan Pertemuan Koordinasi dan Pengumpulan Data Pencatatan
Kelahiran Bagi Anak-Anak Rentan di Kota Makassar pada tanggal 17 – 18 Oktober
2016 di Hotel Jolin. Pertemuan ini dihadiri oleh kurang lebih 20 orang yang
berasal dari dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas
Sosial, dan Kelurahan Balang Baru. Selain itu, peserta juga berasal dari YPAC
(Yayasan Pembinaan Anak Cacat), HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia),
PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia), Permata (Perhimpunan Mandiri
Kusta), Kompleks Kusta Jongaya, KPD (Kelompok Penyandang Disabilitas) eks kusta
Tamalanrea, dan Forum LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak).
Tujuan
penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk mengembangkan model intervensi untuk
memastikan anak-anak rentan tersebut terdaftar. Inisiatif ini merupakan kelanjutan
dari kegiatan mobile unit pencatatan
kelahiran yang dilakukan sebelumnya melalui kelurahan/kecamatan. Intervensi
selanjutnya akan fokus pada mobile
unit untuk memproses pencatatan kelahiran untuk kelompok rentan ini. Mobile
unit akan mengunjungi: Lapas Makassar untuk orang tua dan anak-anak dalam
tahanan, Dangko (Kelurahan Balangbaru) dan Tamalanrea (daerah di mana orang tua
dengan kusta terkonsentrasi), dan kantor kecamatan untuk anak-anak yang tinggal
di Panti Asuhan yang belum terdaftar secara legal.
Ibu
Amelia Tristiana (Ibu Tria) – Child Protection Specialist Unicef pada awal
kegiatan menyampaikan Secara keseluruhan, di antara 30% kelompok rumah
tangga termiskin ditemukan 36% dari perempuan berusia 19-29
yang memiliki akta kelahiran
menyelesaikan 12 tahun pendidikan dibandingkan dengan hanya 10% dari mereka
yang tidak memiliki akta kelahiran.
Ditemukan
pula 9 dari setiap 10 perkawinan usia anak melibatkan anak perempuan dan
laki-laki yang tidak memiliki akta kelahiran. Peristiwa ini meningkat hampir
100% untuk 30% kelompok yang berada dalam rumah tangga termiskin. Baseline study yang dilakukan AIPJ (Australia
Indonesia Partnership for Justice) menemukan bahwa 9% dari anak perempuan dari
kelompok rumah tangga termiskin tersebut menikah di bawah usia 16. Tak satu pun
dari gadis-gadis ini memiliki akta kelahiran. Diantara gadis gadis ini tidak
ada yang menyelesaikan 12 tahun pendidikan wajibnya. Namun tidak ditemukan hal
tersebut pada kelompok anak laki-laki yang menunjukkan adanya ketimpangan
gender pada 30%
Salah
satu permasalahan adalah letak Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil terletak
di perbatasan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa. Transportasi umum tidak selalu
ramah kepada kelompok seperti mantan atau penderita kusta dan penyandang
disabilitas. Kelompok-kelompok ini memerlukan perhatian khusus untuk agar bisa mengakses pembuatan akta kelahiran
dengan mudah. Dan satu lagi, orang tua yang berada di tahanan kemungkinan tidak
mencatatkan akta kelahiran anak-anak mereka. Mereka pun perlu mendapatkan
perhatian khusus. Sayangnya pada pertemuan kali ini tidak hadir wakil dari
Rutan dan Lapas.
Pertemuan
koordinasi ini dipandu oleh Ibu Sri Wahyuningsih dari ICJ (Institute of Community
Justice). Pada hari pertama, Ibu Sri memandu para peserta untuk
mengidentifikasi faktor penghambat pengurusan akta kelahiran bagi anak rentan,
potensi pengurusannya, dan alur komunikasi yang efektif dalam mengurusnya. Ibu
Sri juga menekankan pentingnya berkoordinasi dalam dua hari ini untuk menemukan
mekanisme yang tepat untuk anak rentan dan membuat format pendataannya.
Saat
diskusi, terungkap 6 hal yang menghambat pembuatan akta kelahiran pada
anak-anak rentan: orang tua menikah secara siri, tidak memahami pentingnya akta
kelahiran, kurangnya informasi, jarak ke kantor Catatan Sipil jauh, akses
disabilitas yang sulit, dan adanya anak-anak panti asuhan yang berasal dari
daerah tidak memiliki akta kelahiran karena hanya dititip sekolah sampai bangku
SMA.
Ibu
Andriani, Kasi Kelahiran Terlambat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Makassar, langsung menanggapi. Terkait kenyataan bahwa masyarakat sering kali
tidak bisa mengurus akta kelahirannya karena tidak adanya surat nikah. Sekarang
hal tersebut bukan hambatan lagi. Dinas Dukcapil bisa membuatkan akta kelahiran
anak meski berbekal surat keterangan nikah dari imam (bagi yang muslim) atau
keterangan nikah dari rumah ibadah yang bersangkutan saja. Demikian pula bagi
orang tua yang nikah isbath atau nikah massal. Namun harus disertakan SPTJM
(Surat Pertanggungjawaban Mutlak) kebenaran data suami-istri yag ditandatangani
oleh dua orang saksi bahwa mereka benar-benar pasangan suami istri. Permendagri
nomor 9 tahun 2012 untuk percepatan cakupan akta kelahiran telah melegalkan hal
ini. Di akta kelahirannya nanti ada catatan bahwa pernikahan dari orang tua
anak yang bersangkutan belum memenuhi peraturan perundang-undangan.
Dinas Dukcapil dan Pengumpulan
Data
Pada
sesi presentasi materi berjudul Sekilas
Pelayanan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota
Makassar, Ibu Andriani menjelaskan mengenai definisi, fungsi, dan
kegunaan akta kelahiran. Definisi akta kelahiran adalah suatu bentuk akta yang
wujudnya berupa kertas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil yang berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu : nama,
tanggal lahir, nama orang tua, tempat lahir, dan sebagainya.
Pada
penjelasan mengenai fungsi akta kelahiran, terlihat betapa penting akta
kelahiran bagi anak. Fungsi-fungsi yang disebutkan Ibu Andriani adalah : menunjukkan
hubungan hukum antara anak dan orang tuanya secara sah di depan hukum (karena di dalam akta
disebutkan nama bapak dan ibu dari si anak), merupakan bukti kewarganegaraan
dan identitas diri awal anak yang dilahirkan dan diakui oleh negara, dan secara
yuridis anak menjadi berhak mendapatkan perlindungan hak-hak kewarganegaraannya
(seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pemukiman dan hak
atas perlindungan sosial).
Pada slide berikutnya, Ibu Andriani
memaparkan mengenai kegunaan akta kelahiran. Akta kelahiran dibutuhkan untuk keperluan
sekolah, melamar pekerjaan, pembuatan paspor, pembuatan KTP/ KK /NIK, dan pembuatan
SIM. Selain itu, akta kelahiran digunakan dalam keperluan pengurusan hal-hal
sebagai berikut: pensiun, tunjangan keluarga, hak waris, pencatatan perkawinan,
pengangkatan anak, asuransi, beasiswa, dan ibadah haji.
Dinas
Dukcapil menjalankan tugasnya seiring dengan program wali kota Makassar khususnya
menyangkut “Pelayanan Publik Kelas Dunia
Bebas Korupsi”. Inovasi pelaksanaan program
pelayanan Dinas Dukcapil adalah
(1) Pelayanan Jemput Bola Penerbitan akta Kelahiran pada kecamatan dan
kelurahan yang mempunyai penduduk marginal; (2) Pelayanan mobile dengan menggunakan mobil keliling keseluruh kecamatan yang
belum melakukan rekam KTP-El; (3) Pendataan penduduk rentan administrasi
kependudukan kepada penduduk terpencil, bencana alam, bencana sosial dalam
rangka penerbitan dokumen kependudukan dan catatan sipil; (4) Desentralisasi
pelayanan penerbitan KTP-EL dan Kartu Keluarga di 14 kecamatan; (5) Perbaikan
Layout loket pelayanan Catatan Sipil; (6) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) di
kecamatan Biringkanaya; (7) Penerbitan KAM (Kartu Anak Makassar); (8) Pencatatan
perkawinan massal bagi warga non muslim.
Dinas
Dukcapil menyelenggarakan pelayanan langsung akta kelahiran ke kelurahan dan
kecamatan dengan menerbitkan akta kelahiran di lokasi melalui mobil keliling
bagi penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baru-baru
ini, dari 6 wilayah/kecamatan semakassar telah diterbitkan 1.455 lembar akta
kelahiran.
Menarik
disimak tanggapan Ibu Nielma Palamba pada sesi tanya jawab. Menurutnya pelayanan
publik di Dukcapil identik dengan pungli. Padahal layanan gratis, calolah yang
dibayar. Warga sendiri yang tidak mendukung pelayanan gratis dengan membiarkan
akta kelahiran anaknya diuruskan oleh calo Dengan membuat sistem
menitip-nitipkan kepada orang lain. Akibatnya, nama bisa salah tulis.
Buntutnya, amat merepotkan.
Khusus
mengenai pencantuman nama kepala panti dalam akta kelahiran anak yang sering
dilakukan oleh pengurus panti asuhan, Ibu Nielma menghimbau supaya tidak
dilakukan. Ada prosedurnya kalau yang seperti demikian, harus melalui
pengadilan. Hukumnya demikian. Hanya pengadilan yang bisa memerintahkan
penggantian nama orang tua. Dinas Dukcapil sebagai pelayan publik tidak mungkin
akan mengecek ke bawah mengenai kebenarannya. Ibu Nielma juga menitip harap
agar pengadilan juga harus diajak berpartisipasi dengan memfasilitasi/menggratiskan
pengurusan akta kelahiran anak rentan.
Usai
presentasi dari Ibu Andriani, para peserta yang dibagi dalam 3 kelompok
berdiskusi mengenai potensi (siapa saja) yang bisa diminta mengumpulkan data anak-anak
rentan berikut alurnya. Setelah itu, masing-masing kelompok mempresetasikan
hasil diskusi mereka, mengenai potensi pengumpul data dan alur komunikasinya.
Pada hari kedua, peserta mendiskusikan mekanisme dan format dari formulir
pendataan. Well, mari kita doakan
rancangan pengumpulan data bisa tersusun dengan baik dan data yang diharapkan
bisa diperoleh secepatnya.
Share :
Akta kelahiran itu perlu bgt, bahkan bagi anak yg hanya punya ibu
ReplyDeleteBenar, akta kelahiran itu jaminan hak2nya terpenuhi sebagai warga negara.
DeleteMba Niar, aku pernah baca berita katanya banyak juga anak di perbatasan yang tak mendapat akta. Ini tentu tak baik bagi masa depannya :(
ReplyDeleteIya, yah Mbak Lida. Sepertinya perbatasan adalah salah satu tempat yang banyak hal di situ tidak terperhatikan :(
DeleteAlhamdulillah klo semua punya akta. karena akta itu penting banget untuk anak2 di indonesia...
ReplyDeletesemoga yang baru2 punya anak bisa langsung mengurus akta kelahirannya..
Semoga, sekarang lebih banyak orang sadar akan pentingnya akta kelahiran ya.
DeleteKetika ada faktor penghambat untuk bisa melakukan pembuatan akta lahir mungkin bisa dimengerti, namun terkadang ada kok di kota besar yang orang tuanya mampu tetapi seakan tak memiliki waktu buat ngurus akta lahir, berujung biasanya ke calo. Padahal pembuatan akta lahir bisa dibilang lumayan mudah juga.
ReplyDeleteHm, mungkin memang itu yangterpikirkan oleh mereka yang sangat sibuk.
Deletesaya punyami pengalaman bikin akta kelahiran di capil kak, hhuehueheh nanti saya share jugaaa ahh paling lucu dan agak sebel kalau ditanya, tahun lahirnya anakku hahhaha
ReplyDeleteSi sulung lahirnya tidak sampai 9 bulan, ya Qiah?
DeletePAdahal kan banyak bayi yang lahir tidak cukup 9 bulan. Ada yang hanya 7 bulan :)