Menaruh Asa pada Pergub untuk Sekolah Inklusi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Saya dan suami hanya bisa saling berpandangan ketika membaca papan pemberitahuan di sebuah sekolah dasar. Di papan itu ditulis pemakaian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk ABK (anak berkebutuhan khusus) terpakai 100% sementara kami sangat tahu kalau tidak ada perlakuan khusus untuk ABK di sekolah itu. Siswa ABK tak terlihat. Malah ada satu siswa yang sebenarnya bisa tergolong ABK justru keluar dari sekolah karena tak bisa mengikuti pelajaran sebagaimana anak-anak lain.


Sekolah Inklusi dan Problematika Anak Berkebutuhan Khusus (Difabel)


Peristiwa itu terjadi kira-kira 8 tahun (atau lebih) yang lalu. Saat itu kami sudah mendengar istilah SEKOLAH INKLUSI – sebatas pengertian bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang memfasilitasi anak berkebutuhan khusus untuk bersekolah dan berbaur dengan anak-anak lainnya. Juga bahwa sekolah yang mengaku dirinya inklusi tidak boleh menolak ABK.

Tahun lalu, ketika kabar bahwa setiap sekolah tidak boleh lagi menolak ABK karena pemerintah sudah menyerukannya, seorang ABK autisme dikeluarkan dari sekolah oleh kepala sekolahnya sendiri. Hati saya teriris mendengarnya dan ingin mencari cara agar bisa menyampaikannya kepada yang berwenang dan sekolah-sekolah di kota ini bisa lebih memperhatikan hal ini mengingat semua anak Indonesia berhak atas pendidikan, sebagaimana UU Perlindungan Anak.

Beberapa hari setelah mendengar peristiwa itu saya menyampaikan kegelisahan saya mengenai permasalahan anak-anak yang dikeluarkan atau tidak diterima bersekolah dan tentang isu sekolah inklusi kepada kawan-kawan wartawan dan para nara sumber di sebuah forum. Kebetulan saat itu saya menghadiri pelatihan menulis bagi jurnalis dan blogger, untuk isu perempuan.

Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Saya waktu itu berharap, semoga saja tindakan saya tepat ketika moderator memberikan kesempatan kepada hadirin, saya tunjuk tangan dan membawa masalah anak yang dikeluarkan oleh kepala sekolahnya tersebut ke hadapan mereka.

Beberapa cara saya coba juga. Entah seberapa efektifnya tapi paling tidak saya melakukan sesuatu daripada tidak sama sekali. Hanya cara ini (menulis) yang baru saya lakukan karena sebelum hari ini saya belum memiliki keyakinan bagaimana menuliskan kasus itu.

Sulawesi Selatan Punya Solusi untuk Sekolah Anak Berkebutuhan Khusus!


Nah, kebetulan sekali pada tanggal 4 Agustus lalu saya menghadiri menghadiri acara Sosialisasi Tugas dan Tanggung Jawab Guru Khusus di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi, terkait Pengabdian kepada Masyarakat Jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Makassar di SD Inpres Maccini Baru. SD Inpres Maccini Baru ini merupakan pionir sekolah inklusi di Makassar sejak awal tahun 2000-an.

Para nara sumber berfoto bersama Kepsek dan guru-guru
pionir sekolah inklusi di Makassar
Pada sosialisasi ini, Ibu Dr. Bastiana, M.Si dan Ibu Dra. Tatiana Meidina, M. Si bertindak sebagai nara sumbernya. Melalui Ibu Bastiana, saya mendapatkan informasi mengenai peraturan pemerintah tentang pendidikan inklusi.

Peraturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 5 tahun 2016. Peraturan ini berbicara tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas. Buat yang tidak mengerti, mungkin bingung ya mengapa di atas saya menyinggung pendidikan inklusi sementara di sini saya membicarakan tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Begini, ya, coba baca dulu PENGERTIAN INKLUSI yang saya peroleh dari website www.daksa.or.id ini:
Pengertian inklusi digunakan sebagai sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya, dan lainnya.

Dalam hal pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yang bagi sebagian orang disebut penyandang disabilitas atau kaum difabel, pendidikan yang bersifat inklusif itu penting agar mereka bisa berbaur dan secara perlahan mandiri di dalam lingkungannya. Dan sebaliknya, masyarakat (dalam hal ini sekolah) juga bisa menerima dan bersikap wajar kepada mereka yang berbeda (ABK). Di sini sudah jelas, ya?

Nah, sekarang mari kita tengok apa yang tersurat dalam Pergub yang saya maksud di atas. Saya salin-rekat ya bagian peraturan yang membahas pendidikan inklusi ke sini sembari saya garis bawahi hal-hal pentingnya:

Bagian Kedua

Pendidikan

Pasal 9

Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan pada satuan, jenis dan jenjang pendidikan.

Pasal 10

(1) Setiap penyelenggara pendidikan memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas sebagai peserta didik pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan.

(2) Setiap penyelenggara pendidikan memberikan pelayanan khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Pasal 11

(1) Setiap penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan kelas terpadu atau inklusi bagi penyandang disabilitas.

(2) Penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan kelas terpadu atau inklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan:
a. guru dan pembimbing khusus yang memiliki kompetensi dibidangnya; dan
b. sarana dan prasarana sesuai jenis dan derajat kedisabilitasan peserta didik.

(3) Penyediaan guru dan pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan secara terencana dan terkoordinasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Guru dan pembimbing khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan tunjangan khusus oleh Pemerintah Daerah dan/atau Kabupaten/Kota sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing.

(5) Dalam hal jumlah peserta didik penyandang disabilitas tidak memenuhi persyaratan untuk dibentuk kelas terpadu atau inklusi, penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan lain yang sudah memiliki kelas terpadu atau inklusi.

(6) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memindahkan dan/atau menempatkan peserta didik penyandang disabilitas ke penyelenggara pendidikan lain yang sudah memiliki kelas terpadu atau inklusi sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.

(7) Penyelenggara pendidikan yang memiliki kelas terpadu atau inklusi wajib menerima peserta didik penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).


Pasal 12

Peserta didik penyandang disabilitas dapat pindah pada satuan pendidikan lain yang setara yang sudah memiliki dan/atau menyediakan kelas terpadu atau inklusi atau pada satuan pendidikan khusus penyandang disabilitas.


Senang sekali mengetahui Sulawesi Selatan sudah punya undang-undang yang menegaskan agar semua sekolah memperhatikan persoalan ABK ataupun para difabel. Memang tidak semudah membalik telapak tangan pelaksanaannya. Kepala sekolah yang menolak atau mengeluarkan siswa difabelnya pasti punya keterbatasan – entah itu sarana/prasarana, fasiltas ataupun pengetahuan. Namun harusnya diingat bahwa tindakan itu melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan sekaligus melanggar peraturan pemerintah.

Halaman pertama Pergub No. 5 Tahun 2016

Saya pribadi mengapresiasi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan – khususnya dalam masa pimpinan Pak Syahrul Yasin Limpo (ketika Pergub nomor 5 tahun 2016 ini disahkan) dan berharap penerapan sekolah inklusi bisa semakin menyebar di kota dan seantero provinsi ini. Kalau boleh menaruh harap, saya optimis akan ada perbaikan dalam hal ini karena ternyata masih banyak yang peduli dengan pendidikan inklusi.

Namun demikian saya masih menyimpan tanya, jika misalnya saya mendengar ada ABK atau anak yang difabel dikeluarkan/ditolak dari/untuk bersekolah, ke mana masyarakat bisa mengadu agar yakin aduannya akan diperhatikan dan kepala sekolah yang tak peduli akan ditindak?

Makassar, 7 Agustus 2018

Keterangan:
Gambar pertama (peta) berasal dari: semuatentangprovinsi.blogspot.com

Share :

16 Komentar di "Menaruh Asa pada Pergub untuk Sekolah Inklusi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus"

  1. Yahhh itu sudah harus ada lah disetiap sekolah untuk yang berkebutuhan khusus, setiap mengunjungi local guides saya sering sekali ditanya " Apakah di tempat ini menyediakan jalan untuk berkebutuhan khusus " , dan lain sebagainya.. Google sudah peduli akan hal ini, semoga saaja untuk seluruh Indonesia sudah merata mengenai hal ini

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dunia menuntut semuanya untuk inklusif, memang. Nah, mestinya sistem pendidikan di Indonesia semuanya sudah inklusif ya :)

      Delete
  2. Ya Allah, miris sekali yah kak kalau anak-anak itu sampai ngga bisa sekolah. Padahal ngga sedikit dari mereka yang berprestasi bahkan bisa mengharumkan nama Indonesia. Semoga ini bisa lebih diperhatikan lagi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin. Semoga makin cepat perbaikannya ya Yani

      Delete
  3. wah kasian kak liat jika minat anak untuk belajar terpatahkan begtu sja kodng. pdhl mreka juga butuh pndidikn yg jauh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mereka butuh pendidikan yang sama seperti anak-anak lain dapatkan ya Indah

      Delete
  4. Bagus ya pergub itu. Senada dengan doata, semoga sekolah semakin perduli dengan anak inklusi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, bagusnya pemerintah provinsi sudah memfasilitasi, Kak. Tinggal yang "di lapangan", ditunggu pergerakannya.

      Delete
  5. Wah... tulisannya kk mugniar selalu bagus banget...

    ReplyDelete
  6. Saya pikir ini pertanyaan penting:

    "Namun demikian saya masih menyimpan tanya, jika misalnya saya mendengar ada ABK atau anak yang difabel dikeluarkan/ditolak dari/untuk bersekolah, ke mana masyarakat bisa mengadu agar yakin aduannya akan diperhatikan dan kepala sekolah yang tak peduli akan ditindak?"

    Karena saya yakin kasus yang sama akan berulang, karena kurangnya pemahaman pihak sekolah tentang hal2 seperti ini.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga kelak pertanyaan itu akan terjawab ya Daeng.
      MEmang masih butuh sosialisasi lebih banyak lagi.

      Delete
  7. Semoga tulisan ini bisa dibaca dan di follow up sama para penentu kebijakan di kota makassar dan menjadi perhatian untuk daerah lain agarbtaknterjadi hal seperti ini.

    ReplyDelete
  8. Semoga PerGub benar2 diterapkan, aturan berjalan, tanpa ada penyimpangan.

    ReplyDelete
  9. Salam, Bu. Bisakah kami meminta ibu kembali menulis hal sama dengan tulisan di atas namun dalam konteks saat ini 2020? Kami akan menerbitkan tulisan ibu di blog pergerakan difabel kami, www.ekspedisidifabel.wordpress.com untuk info selanjutnya bisa via email perdiksulsel@gmail.com. terima kasih Bu dan salam inklusi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam, terima kasih telah berkomentar dalam postingan ini.
      Sebentar akan saya kirimkan email ya.

      Delete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^