Bicara
tentang investasi akhirat, orang-orang Islam yang paham benar ajaran Islam tak
akan ragu-ragu menjalani apapun, termasuk mendermakan banyak hartanya. Begitu
banyak kisah Rasulullah dan para sahabatnya yang ikhlas dalam menunasikan 4
pilar filantropi dalam Islam: zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.
Salah
satu motivasi mereka yang ikhlas itu adalah ayat yang termaktub dalam al-Qur’an,
yaitu:
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan [Al-Qashash (28):77].
Berusaha
memahami dan mengusahakan harapan nasabahnya, sesuai dengan slogan barunya “Listening, Understanding,
Delivering", PRUsyariah
memfasilitasi niat ibadah masyarakat melalui Program Wakaf. Apalagi MUI (Majelis Ulama Indonesia) pernah memfatwakan Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi
Jiwa Syariah (Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016).
Menarik.
Pertemuan yang diadakan di Grind n Pull pada tanggal 15 Februari lalu memuaskan kekepoan saya. Bapak Bondan Margono – AVP Sharia Operations
Prudential Indonesia
menjelaskan bahwa Program
Wakaf PRUsyariah ini merupakan wujud dari komitmen baru dari Prudential: We DO Good (Kami Mewujudkan Kebajikan).
Pak Bondan (berbaju biru, sebelah kiri). Pak Ahmad (berkopiah, berkacamata). |
Pak
Bondan menjelaskan mengenai 3 bentuk wakaf yang bisa dilakukan melalui
Prudential, yaitu:
- Melalui santunan asuransi syariah saja (hingga 45% atau hingga 95%).
- Melalui nilai tunai saja (hingga 1/3).
- Melalui santunan asuransi syariah dan nilai tunai (santunan asuransi hingga 45% atau hingga 95% dan nilai tunai maksimal 1/3).
Wakaf
– sebagai bagian dari ibadah umat Islam dijalankan dengan pengawasan dari
lembaga syariah. Para pakar ekonomi syariahlah yang mengawasinya. Selain itu,
untuk menjalankannya berdasarkan ketentuan, PRUsyariah bekerja sama dengan 3 lembaga pengelola wakaf (nazhir).
Ketiga nazhir yang dimaksud adalah
Dompet Dhuafa, Yayasan Inisiatif Wakaf (iWakaf),
dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI).
Sebagai
gambaran, seperti apa wakaf yang dimaksud, saya ceritakan sedikit di sini, ya.
Ketiga lembaga tersebut telah dan sedang berkontribusi dalam bidang
kesejahteraan masyarakat, di antaranya:
- Dompet
Dhuafa yang beraktivitas sejak tahun 1993
hingga Januari 2019 telah mengelola 7 rumah sakit dan usaha penunjang kesehatan
lainnya. Pada tahun 2012 – 2017 Dompet Dhuafa telah menangani lebih dari
400.000 pasien. Aset wakaf dalam bidang pendidikan yang dikelolanya adalah sekolah
akselerasi SMART Ekselensia Indonesia, SMART Ekselensia Cibinong, Al Syukro
(Ciputat), dan Khadijah Learning Center (BSD). Selain itu ada pula pengelolaan
aset wakaf di bidang ekonomi, contohnya adalah kebun buah naga dan nanas serta
pabrik ekstraksi buah di desa Cirangkong, Subang.
- iWakaf
yang didirikan oleh
PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) pada tahun 2016 ini telah menyalurkan wakaf
untuk pembangunan 4 klinik umum di Yogyakarta (Naura Hauda), Bengkulu (Asy Syifa),
Ambon (Al Aqsa), dan Aceh (Ranup Selasih). Seain itu ada pula pembangunan
pesantren dan rumah Qur’an di Singkawang Timur, pembangunan bo arding school
(Suaka Makmur, Bogor), perkebunan Sereh Wangi (Purwokerto), ladang garam
(Cirebon), dan sebagainya.
- LW-MUI yang berdiri sejak Mei 2018 telah membangun Menara MUI seluas
22 hektar di Islamic Center Business District di Cipayung dan akan digunakan untuk
beragam kegiatan komersial dan sosial. Hasil sewa komersial akan digunakan
untuk pendidikan, dakwah, dan penanggulangan bencana. Selain itu, masih ada
program-program lain yang akan dilaksanakan seperti skema program Wakaf Sapujagat
dan sebagainya.
Nah,
setelah mengetahui ini pastinya makin yakin dong ya kalau niat ibadah melalui
wakaf in syaa Allah akan berlangsung penuh amanah. Waktu saya tanyakan
kepada Pak Bondan, apakah nasabah boleh memilih hendak wakaf di mana, kata
beliau iya – nasabah boleh memilih hendak berwakaf di mana.
Tabel rukun dan syarat wakaf |
Pak H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia melengkapi penjelasan Pak Bondan, dari
sisi tinjauan syariahnya. Sebagai bagian dari ibadah, wakaf tak dijalankan
dengan seadanya atau seenaknya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,
seperti bahwa harus ada syarat dan rukun wakaf (lihat pada tabel di atas).
Kalau
ingat pelajaran agama/fiqih, pasti tahu kan kalau ibadah-ibadah lain
semacam shalat, puasa, dan zakat juga ada rukun dan syaratnya yang wajib
dipenuhi, kan? Kalau tak dipenuhi berarti pelaksanaannya gagal. Dan harus digarisbawahi,
seluruh transaksi dalam penyelenggaraan Program Wakaf ini bebas riba karena
berlandaskan syariah – yang kalau meminjam istilah orang Jakarta
melaksanakannya jalanin bareng.
Nah,
mengapa PRUsyariah optimis dengan Prudential Wakaf ini? Tentunya karena
Prudential memang mendengarkan dan berusaha mewujudkan keinginan para nasabahnya.
Alasan lainnya adalah menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, orang Indonesia menduduki peringkat
teratas sebagai masyarakat
paling dermawan di dunia.
Selain
itu, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 kilo meter persegi
di lebih dari 366.000 lokasi telah masyarakt wakafkan. Kita tak menampik bukan
kalau sering mendengar ada masjid yang didirikan berkat wakaf dari pemilik
tanahnya? Nah, potensi wakaf tunai sendiri diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, lho!
Pak Ahmad dan Pak Bondan. Foto: Arie S. |
Bloggers dan nara sumber. Foto: Alfulaila |
Hal
yang membanggakan sekaligus memang potensial sekali, ya. Apalagi dengan jumlah masyarakat
muslim terbesar, wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong
pembangunan ekonomi serta mengurangi kemiskinan dan juga kesenjangan ekonomi di
negara ini. Jadi, akan ada dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas
sudah begitu diganjar pahala untuk amal jariyah. Nah, beranikan berwakaf
sebagai ibadah untuk amal jariyah?
Makassar, 18 Februari 2019
Share :
Wah betul banget tuh ya. Sekarang sudah bisa mengikuti program waqaf asuransi syariah
ReplyDeleteIya, Mbak
DeleteWah bener banget tuh ya. aku jadi pingin waqaf juga
ReplyDeleteNah, ayo ikut programnya hehe
DeleteBagus banget ya programnya, dan sangat berguna bagi masyarakat
ReplyDeleteAkan sangat berguna
DeleteSekarang tidak perlu lagi ya kalau mau waqaf
ReplyDeleteTidak perlu apa nih, maksudnya, Mbak? Hehe
DeleteBagus banget ya program dari prudential ini
ReplyDeleteYes, banget
Deletemakin banyak pihak yg menyediakan layanan wakaf, dompet duafa dan lain lain, mudah-mudahan investasi buat akhirat seperti ini bisa diterima oleh Allah
ReplyDeleteAamiin.
DeleteSemoga kita bisa menyisihkan sebagian harta untuk suatu saat ikut program wakaf yah
ReplyDeleteAamiin, semoga ya Tia.
Deletewah jadi lebih paham tentang program waqaf ini deh
ReplyDeleteNanti bisa ikut ya, Mut
DeleteProgram dari Prudential ini bagus banget ya mbak Niar. Terima kasih atas sharing informasinya. Salam hangat dari Bojonegoro
ReplyDeleteTerima kasih sudah mampir ya, Kak Didik.
DeleteSenengnya sekarang makin banyak gerakan positif untuk membangun negri. Semoga secara pribadi bisa ikut melaksanakan, Aaamiin
ReplyDeletePrudential kreatif banget ya mbaaa. Bisa kasih benefit untuk pemegang premi, dan manfaat dunia akherat.
ReplyDeleteBtw, blogger Makasar cantik cantik niaaann :D
Kindly visit my blog: bukanbocahbiasa(dot)com
Iya ya Mbak. Semoga bermanfaat buat masyarakat.
DeleteBloger Surabaya ini juga cantik 😍
Terima kasih kak Niar tulisannya, mencerahkan untuk wakaf dan program2nya. Semoga amanah bagi yang mengeluarkan programnya. aamiin.
ReplyDeleteMoga semuanya amanah ya. Aamiin.
DeleteSemakin menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat ya. . jadi gak bingung2 kalo mau berwakaf
ReplyDeleteTepat sasaran pun, kepada yang butuh.
DeleteUlama fikih, dalam kasus wakaf, ngacu pada praktik wakaf Umar yang ngasih persyaratan ketat, benda yg diwakafin harus berupa benda-benda konkrit yang punya karakter lestari (baqa'ul 'ain) dan punya manfaat yang berkelanjutan (dawamul manfaat) serta transaksinya dituangin dalam bentuk iqrar dengan memuat persyaratan tertentu yang bersifat ngelepasin hak untuk jangka waktu yang gak terbatas (muabbad).
ReplyDeleteUlama fikih dengan make metode qiyas pada wakaf Umar tersebut nentuin persyaratan wakaf yang rigid, bahwa benda-benda wakaf harus berupa benda gak bergerak (‘iqar) seperti tanah pekarangan atau tanah sawah.
Selanjutnya benda wakaf dikembangin berdasar himbauan Nabi tentang investasi akhirat dan hadits riwayat Abu Hurairah tentang macam-macam bentuk investasi yang difahami melalui metode al mashlahah dan maqashidul syari’ah.
Terima kasih tambahannya, Kakak. Ulama kita melalui fatwanya Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016. Berikut Dewan Pengawas Syariah di negara ini beserta Dewan Pengawas Syariah di perusahaan ybs pun punya peranan dalam memutuskan.
DeleteWah... terimakasih infonya, saya jadi tahu skrng bahwa berwakaf bisa melalui asuransi jadi lebih terkoordinir ya...
ReplyDeleteWakaf itu perlu banget ya buat kita umat muslim apalagi skrng udah di mudahkan seperti ini ya
ReplyDeletekalau dikelola dengan benar umat Islam bisa sejahtera ya, apalagi jika berbagai kegiatan sosial didanai dari waqaf insyaallah tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa makan sehari-hari. Sukses terus prusyariah
ReplyDeleteIni namanya seperti dapat dua manfaat ya perlindungan dunia ya saat di akhirat nanti insyaAllah akan terus mengalir ya mbak pahala dari wakafnya.
ReplyDeleteWah sekarang wakaf bisa lebih mufah. Dulu tahunya kalau wakaf itu ya bangunana atau tanah
ReplyDeleteSekarang wakaf ini sudah dilirik sebagai salah satu pilihan dari banyak asuransi untuk berinvestasi dunia akhirat
ReplyDeleteBetul banget dengan wakaf kita menabung buat bekal akhirat bersama Prudential jadi lebih mudah
ReplyDeleteSenang rasanya ada yang bisa memfalisitasi nasabah untuk beramal juga, tidak hanya mengambil keuntungan dari bisnis semata 🤗
ReplyDeletebgus skali infonya kak... slama ini kita terlalu sbuk dgn urusan dunia smpe lupa akhirat... pdhl info2 sperti ini sangat berguna jg bagi kita.. terima kasih
ReplyDeletewakaf merupakan investasi terbaik karena di dunia bisa bermanfaat bagi sesama dan tentunya bermanfaat bagi si pewakaf di akhirat kelak
ReplyDelete