Menjalankan Ibadah Melalui Program Wakaf untuk Alternatif Investasi Akhirat

Program Wakaf PRUsyariah - Saya memasang pendengaran baik-baik ketika Pak Bondan dan Pak Ahmad berbicara mengenai sisi syariah dari program wakaf yang dimaksud. Butuh waktu bagi saya untuk menguraikannya secara lebih detail namun saya menangkap point pentingnya. Yaitu bahwa program ini bisa diistilahkan sebagai INVESTASI FILANTROPI  atau INVESTASI AKHIRAT karena tidak membicarakan mengenai keuntungan duniawi bagi investornya.

Bicara tentang investasi akhirat, orang-orang Islam yang paham benar ajaran Islam tak akan ragu-ragu menjalani apapun, termasuk mendermakan banyak hartanya. Begitu banyak kisah Rasulullah dan para sahabatnya yang ikhlas dalam menunasikan 4 pilar filantropi dalam Islam: zakat, infaq, sedekah, dan wakaf.   



Salah satu motivasi mereka yang ikhlas itu adalah ayat yang termaktub dalam al-Qur’an, yaitu:
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan [Al-Qashash (28):77].

Berusaha memahami dan mengusahakan harapan nasabahnya, sesuai dengan slogan barunya “Listening, Understanding, Delivering", PRUsyariah memfasilitasi niat ibadah masyarakat melalui Program Wakaf. Apalagi MUI (Majelis Ulama Indonesia) pernah memfatwakan Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah (Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016).

Menarik. Pertemuan yang diadakan di Grind n Pull pada tanggal 15 Februari lalu memuaskan kekepoan saya. Bapak Bondan Margono – AVP Sharia Operations Prudential Indonesia menjelaskan bahwa Program Wakaf PRUsyariah ini merupakan wujud dari komitmen baru dari Prudential: We DO Good (Kami Mewujudkan Kebajikan).

Pak Bondan (berbaju biru, sebelah kiri). Pak Ahmad
(berkopiah, berkacamata).



Pak Bondan menjelaskan mengenai 3 bentuk wakaf yang bisa dilakukan melalui Prudential, yaitu:
  • Melalui santunan asuransi syariah saja (hingga 45% atau hingga 95%).
  • Melalui nilai tunai saja (hingga 1/3).
  • Melalui santunan asuransi syariah dan nilai tunai (santunan asuransi hingga 45% atau hingga 95% dan nilai tunai maksimal 1/3).


Wakaf – sebagai bagian dari ibadah umat Islam dijalankan dengan pengawasan dari lembaga syariah. Para pakar ekonomi syariahlah yang mengawasinya. Selain itu, untuk menjalankannya berdasarkan ketentuan, PRUsyariah bekerja sama dengan 3 lembaga pengelola wakaf (nazhir).

Ketiga nazhir yang dimaksud adalah
Dompet Dhuafa, Yayasan Inisiatif Wakaf (iWakaf),
dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI).

Sebagai gambaran, seperti apa wakaf yang dimaksud, saya ceritakan sedikit di sini, ya. Ketiga lembaga tersebut telah dan sedang berkontribusi dalam bidang kesejahteraan masyarakat, di antaranya:
  • Dompet Dhuafa yang beraktivitas sejak tahun 1993 hingga Januari 2019 telah mengelola 7 rumah sakit dan usaha penunjang kesehatan lainnya. Pada tahun 2012 – 2017 Dompet Dhuafa telah menangani lebih dari 400.000 pasien. Aset wakaf dalam bidang pendidikan yang dikelolanya adalah sekolah akselerasi SMART Ekselensia Indonesia, SMART Ekselensia Cibinong, Al Syukro (Ciputat), dan Khadijah Learning Center (BSD). Selain itu ada pula pengelolaan aset wakaf di bidang ekonomi, contohnya adalah kebun buah naga dan nanas serta pabrik ekstraksi buah di desa Cirangkong, Subang.
  • iWakaf yang didirikan oleh PKPU (Pos Keadilan Peduli Umat) pada tahun 2016 ini telah menyalurkan wakaf untuk pembangunan 4 klinik umum di Yogyakarta (Naura Hauda), Bengkulu (Asy Syifa), Ambon (Al Aqsa), dan Aceh (Ranup Selasih). Seain itu ada pula pembangunan pesantren dan rumah Qur’an di Singkawang Timur, pembangunan bo arding school (Suaka Makmur, Bogor), perkebunan Sereh Wangi (Purwokerto), ladang garam (Cirebon), dan sebagainya.
  • LW-MUI yang berdiri sejak Mei 2018 telah membangun Menara MUI seluas 22 hektar di Islamic Center Business District di Cipayung dan akan digunakan untuk beragam kegiatan komersial dan sosial. Hasil sewa komersial akan digunakan untuk pendidikan, dakwah, dan penanggulangan bencana. Selain itu, masih ada program-program lain yang akan dilaksanakan seperti skema program Wakaf Sapujagat dan sebagainya.

Nah, setelah mengetahui ini pastinya makin yakin dong ya kalau niat ibadah melalui wakaf in syaa Allah akan berlangsung penuh amanah. Waktu saya tanyakan kepada Pak Bondan, apakah nasabah boleh memilih hendak wakaf di mana, kata beliau iya – nasabah boleh memilih hendak berwakaf di mana.

Tabel rukun dan syarat wakaf

Pak H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia melengkapi penjelasan Pak Bondan, dari sisi tinjauan syariahnya. Sebagai bagian dari ibadah, wakaf tak dijalankan dengan seadanya atau seenaknya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti bahwa harus ada syarat dan rukun wakaf (lihat pada tabel di atas).

Kalau ingat pelajaran agama/fiqih, pasti tahu kan kalau ibadah-ibadah lain semacam shalat, puasa, dan zakat juga ada rukun dan syaratnya yang wajib dipenuhi, kan? Kalau tak dipenuhi berarti pelaksanaannya gagal. Dan harus digarisbawahi, seluruh transaksi dalam penyelenggaraan Program Wakaf ini bebas riba karena berlandaskan syariah – yang kalau meminjam istilah orang Jakarta melaksanakannya jalanin bareng.




Nah, mengapa PRUsyariah optimis dengan Prudential Wakaf ini? Tentunya karena Prudential memang mendengarkan dan berusaha mewujudkan keinginan para nasabahnya. Alasan lainnya adalah menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fund, orang Indonesia menduduki peringkat teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia.

Selain itu, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah seluas 2.700 kilo meter persegi di lebih dari 366.000 lokasi telah masyarakt wakafkan. Kita tak menampik bukan kalau sering mendengar ada masjid yang didirikan berkat wakaf dari pemilik tanahnya? Nah, potensi wakaf tunai sendiri diperkirakan  mencapai Rp180 triliun per tahun, lho!

Pak Ahmad dan Pak Bondan. Foto: Arie S.
Bloggers dan nara sumber. Foto: Alfulaila

Hal yang membanggakan sekaligus memang potensial sekali, ya. Apalagi dengan jumlah masyarakat muslim terbesar, wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi serta mengurangi kemiskinan dan juga kesenjangan ekonomi di negara ini. Jadi, akan ada dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas sudah begitu diganjar pahala untuk amal jariyah. Nah, beranikan berwakaf sebagai ibadah untuk amal jariyah?

Makassar, 18 Februari 2019



Share :

37 Komentar di "Menjalankan Ibadah Melalui Program Wakaf untuk Alternatif Investasi Akhirat"

  1. Wah betul banget tuh ya. Sekarang sudah bisa mengikuti program waqaf asuransi syariah

    ReplyDelete
  2. Wah bener banget tuh ya. aku jadi pingin waqaf juga

    ReplyDelete
  3. Bagus banget ya programnya, dan sangat berguna bagi masyarakat

    ReplyDelete
  4. Sekarang tidak perlu lagi ya kalau mau waqaf

    ReplyDelete
  5. Bagus banget ya program dari prudential ini

    ReplyDelete
  6. makin banyak pihak yg menyediakan layanan wakaf, dompet duafa dan lain lain, mudah-mudahan investasi buat akhirat seperti ini bisa diterima oleh Allah

    ReplyDelete
  7. Semoga kita bisa menyisihkan sebagian harta untuk suatu saat ikut program wakaf yah

    ReplyDelete
  8. wah jadi lebih paham tentang program waqaf ini deh

    ReplyDelete
  9. Program dari Prudential ini bagus banget ya mbak Niar. Terima kasih atas sharing informasinya. Salam hangat dari Bojonegoro

    ReplyDelete
  10. Senengnya sekarang makin banyak gerakan positif untuk membangun negri. Semoga secara pribadi bisa ikut melaksanakan, Aaamiin

    ReplyDelete
  11. Prudential kreatif banget ya mbaaa. Bisa kasih benefit untuk pemegang premi, dan manfaat dunia akherat.
    Btw, blogger Makasar cantik cantik niaaann :D
    Kindly visit my blog: bukanbocahbiasa(dot)com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya ya Mbak. Semoga bermanfaat buat masyarakat.
      Bloger Surabaya ini juga cantik 😍

      Delete
  12. Terima kasih kak Niar tulisannya, mencerahkan untuk wakaf dan program2nya. Semoga amanah bagi yang mengeluarkan programnya. aamiin.

    ReplyDelete
  13. Semakin menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat ya. . jadi gak bingung2 kalo mau berwakaf

    ReplyDelete
  14. Ulama fikih, dalam kasus wakaf, ngacu pada praktik wakaf Umar yang ngasih persyaratan ketat, benda yg diwakafin harus berupa benda-benda konkrit yang punya karakter lestari (baqa'ul 'ain) dan punya manfaat yang berkelanjutan (dawamul manfaat) serta transaksinya dituangin dalam bentuk iqrar dengan memuat persyaratan tertentu yang bersifat ngelepasin hak untuk jangka waktu yang gak terbatas (muabbad).

    Ulama fikih dengan make metode qiyas pada wakaf Umar tersebut nentuin persyaratan wakaf yang rigid, bahwa benda-benda wakaf harus berupa benda gak bergerak (‘iqar) seperti tanah pekarangan atau tanah sawah.

    Selanjutnya benda wakaf dikembangin berdasar himbauan Nabi tentang investasi akhirat dan hadits riwayat Abu Hurairah tentang macam-macam bentuk investasi yang difahami melalui metode al mashlahah dan maqashidul syari’ah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih tambahannya, Kakak. Ulama kita melalui fatwanya Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016. Berikut Dewan Pengawas Syariah di negara ini beserta Dewan Pengawas Syariah di perusahaan ybs pun punya peranan dalam memutuskan.

      Delete
  15. Wah... terimakasih infonya, saya jadi tahu skrng bahwa berwakaf bisa melalui asuransi jadi lebih terkoordinir ya...

    ReplyDelete
  16. Wakaf itu perlu banget ya buat kita umat muslim apalagi skrng udah di mudahkan seperti ini ya

    ReplyDelete
  17. kalau dikelola dengan benar umat Islam bisa sejahtera ya, apalagi jika berbagai kegiatan sosial didanai dari waqaf insyaallah tidak ada lagi masyarakat yang tidak bisa makan sehari-hari. Sukses terus prusyariah

    ReplyDelete
  18. Ini namanya seperti dapat dua manfaat ya perlindungan dunia ya saat di akhirat nanti insyaAllah akan terus mengalir ya mbak pahala dari wakafnya.

    ReplyDelete
  19. Wah sekarang wakaf bisa lebih mufah. Dulu tahunya kalau wakaf itu ya bangunana atau tanah

    ReplyDelete
  20. Sekarang wakaf ini sudah dilirik sebagai salah satu pilihan dari banyak asuransi untuk berinvestasi dunia akhirat

    ReplyDelete
  21. Betul banget dengan wakaf kita menabung buat bekal akhirat bersama Prudential jadi lebih mudah

    ReplyDelete
  22. Senang rasanya ada yang bisa memfalisitasi nasabah untuk beramal juga, tidak hanya mengambil keuntungan dari bisnis semata 🤗

    ReplyDelete
  23. bgus skali infonya kak... slama ini kita terlalu sbuk dgn urusan dunia smpe lupa akhirat... pdhl info2 sperti ini sangat berguna jg bagi kita.. terima kasih

    ReplyDelete
  24. wakaf merupakan investasi terbaik karena di dunia bisa bermanfaat bagi sesama dan tentunya bermanfaat bagi si pewakaf di akhirat kelak

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^