Belajar dan Berjejaring untuk Isu Anak Jelang Hari Anak Nasional - Saya kira kegiatan yang berlangsung pada tanggal 22 Juli kemarin itu berdasarkan
Pasal 20 UU
Nomor 35 2014 Perubahan UU 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi:
Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Kegiatan yang saya maksud bertajuk Penguatan Jejaring Pemenuhan Hak Anak
bagi Forum Media Komunitas dalam Rangka Memperingati Hari Anak Nasional Tahun
(HAN) 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swissbel ini dihadiri sekira 20 blogger dan
jurnalis media mainstream.
Paparan tentang pentingnya Perlindungan Anak disampaikan oleh Bapak Drs. Fatahillah, M.
Si – Asisten Deputi Partisipasi Media Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Kemen PPPA).
Mengapa topik terkait perlindungan anak penting? Karena masih banyaknya
permasalahan anak di sekitar kita. Anak di sini tentunya semua anak Indonesia,
bukan anak kandung kita saja. Jangankan anak yang tak diasuh oleh keluarga
(baik keluarga inti maupun keluarga besar), anak yang diasuh oleh orang tuanya
sendiri saja masih banyak yang bermasalah.
Drs. Fatahillah, M. Si – Asisten Deputi Partisipasi Media Kemen PPPA |
Baru-baru ini ada kasus incest yang dilakukan selama
bertahun oleh seorang bapak berikut dua anak lelakinya kepada anak perempuannya
yang berusia 18 tahun di Lampung. Pilu sekali saya menonton berita ini di
televisi. Kalau sudah seperti ini tentunya perlu partisipasi masyarakat agar anak
yang menjadi korban bisa diselamatkan. Bapak dan dua anak lelakinya itu
akhirnya ditangkap polisi.
Definisi PERLINDUNGAN ANAK adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Komitmen negara dalam melindungi anak. Sumber gambar:
presentasi Pak Fatahillah
Apakah kita sebagai masyarakat biasa bisa berperan? Bisa dong. Melalui media sosial,
salah satu caranya. Soalnya kekerasan terhadap anak meningkat. Kekerasan dalam
segala bentuknya, yaitu fisik, seksual, penelantaran, dan psikis.
Di berbagai tempat di Indonesia, masih ada anak yang menjadi korban perdagangan, eksploitasi
seksual, dipekerjakan secara tidak layak, dan pernikahan dini. Sebagai pengguna
media sosial, kita bertanggung jawab memberikan informasi yang layak diakses
oleh anak jika akun kita terbuka bagi siapa pun.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan,
suatu ketika bisa berpotensi menjadi pelaku
yang bisa menyebabkan aneka permasalahan sosial.
Jadi semacam lingkaran setan yang tak ada habisnya
jika tak ada usaha menghentikannya, termasuk
usaha perlindungan anak. Makanya menjadi
kewajiban kita bersama untuk melakukan upaya
perlindungan anak.
Pasal 17 Konvensi Hak Anak yang juga diratifikasi oleh Indonesia
bahkan mengatur seperti apa partisipasi media massa. Tentunya, sebagai pegiat media
sosial, hal ini harus diperhatikan karena di zaman ini, jauh lebih mudah
mengakses media sosial ketimbang media massa yang berupa media cetak.
Pasal 17 Konvensi Hak Anak. Sumber: presentasi Pak Fatahillah. |
Ada lho kriteria informasi layak anak. Pak Fatahillah menuturkan kriteria informasi layak
anak
sebagai berikut:
- Informasi yang bebas pelanggaran hak anak dan tidak mengandung unsur kekerasan, ancaman, pornografi dan perjudian yang mudah ditiru anak.
- Informasi yang tidak mengandung unsur anti sosial, provokatif, dan mistik yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.
- Informasi yang dapat meningkatkan kemampuan anak untuk membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik.
- Informasi yang dapat mengembangkan kreatifitas dan potensi sesuai dengan tingkat usia dan kematangan anak.
- Informasi yang mengandung nilai-nilai budaya, budi pekerti dan kearifan lokal.
- Informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh anak sesuai dengan tingkat usia dan kematangan.
- Informasi yang akurat berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Informasi yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, sopan, santun, dan beretika.
Sebelum menutup presentasinya, Pak Fatahillah mengingatkan pentingnya kualitas
keluarga dalam perlindungan anak.
Ya iyalah ya, keluarga memang ring terdekat dan utama perlindungan anak.
Sepertinya masih perlu upaya keras menyebarluaskannya agar banyak yang aware,
mengingat kasus kekerasan oleh orang terdekat si anak masih banyak terjadi.
Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia
terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal,
dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama.
Keluarga seharusnya berperan besar dalam memberikan perlindungan kepada
anak sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak
mulia dan cinta tanah air.
Makassar, 26 Juli 2019
Bersambung
Baca juga
tulisan-tulisan saya lainnya terkait perlindungan dan hak anak:
- Refleksi Hari Anak Nasional: Benarkah Hak-hak Anak Kita Sudah Terpenuhi Seutuhnya?
- Pentingnya Peran Media dalam Melindungi Hak Anak
- Sekilas Tentang Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak
- Bedah Kasus Pernikahan Dini dan KDRT Salah Kaprah
- Menuju Layanan Kesejahteraan Anak yang Holistik dan Komprehensif
- Meningkatkan Kapasitas Pekerja Sosial untuk Layanan Kesejahteraan Anak Integratif (2)
- KPPPA, Tentang Partisipasi Media dalam Menulis Isu Perempuan dan Anak
- Sudut Pandang Hukum yang Bisa Digunakan dalam Menulis Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak
- Jurnalisme Sensitif Gender dan Peduli Anak
- Catatan dari Diskusi Publik Media dan Isu Kekerasan pada Perempuan dan Anak
- Menuju Advokasi Peliputan dan Penulisan Isu Perempuan dan Anak
- Curhat Tak Kesampaian di Diskusi Publik Media dan Isu Kekerasan pada Perempuan dan Anak
- Jaga Anak-Anak Kita dari Bahaya Kejahatan Seksual
- "Gunung Es" Berupa Kasus-Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
- Menaruh Asa pada Pergub untuk Sekolah Inklusi Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Share :
kekerasan anak baik fisk, seksual, mental, bullying masih banyak lagi anak hrs dilindungi ya
ReplyDeleteMakin hari makin mengkhawatirkan tantangan yang dihadapi anak-anak Indonesia. Tidak cuma soal kekerasan, bahkan sekarang ini kalau kita tidak perhatian terhadap anak bisa-bisa salah pemahaman dan pergaulan. Sebaiknya orang tua memang melakukan tindakan-tindakan preventif demi menyelamatkan anak mereka. Karena kalau kita tidak sukses mendidik anak, entah apa nasib bangsa kita di kemudian hari
ReplyDeleteDuh konsisten mendidik anak sejak dalam rumah saja butuh perjuangan nih. Gmn lagi mereka bertemu lingkungan yang kurang mendukung
ReplyDelete