Salah satu kewajiban anak sekaligus ahli waris dari orang tua yang sudah berpulang adalah menyelesaikan kewajiban orang tunya yang telah berpulang kepada pihak lain, di antaranya utang. Setahu saya kedua orang tua tidak berutang. Sewaktu Mama dan Papa masih ada, adik-adik saya sempat menanyakan apakah keduanya memiliki utang kepada orang lain, kalau misalnya ada, adik-adik akan melunasinya. Alhamdulillah, keduanya mengatakan tidak ada.
Ada Tanggungan
Selain Utang
Tanggungan yang tersisa
adalah buku catatan keuangan majlis taklim ibunda dan uang kas yang
dipegangnya. Sebelum menyerahkannya, kami mempelajari buku kas dan mencocokkan
dengan ingatan karena saya pernah dengar Mama mengatakan tentang pembukuan ini.
Untungnya catatan beliau sangat sangat rapi jadi mudah dipelajari.
Mengenai jumlahnya sekian, sangat rinci tiap bulannya, beserta catatan ada pada siapa sejumlah berapa pun lengkap karena bendahara bukan beliau seorang. Setelah kondisi rumah aman, usai didisinfeksi berkali-kali oleh suami dan yakin kami semua sehat sehingga tidak membawa virus covid-19 ke mana-mana, saya mengantarkan catatan Mama kepada pengurus majlis taklimnya, Ibu Emmy. Alhamdulillah beres.
Tanggungan lain adalah
uang arisan. Rupanya dalam sebuah arisan keluarga besar, Mama merupakan orang pertama
yang namanya naik. Berarti ada tanggungan untuk 11 bulan lagi. Hal ini nyaris
luput dari perhatian saya kalau seorang kakak sepupu tak mengabari (terima kasih,
Tata Miko). Segera adik-adik menagamanatkan saya untuk membayarkannya.
Urusan Legal
Ahli Waris
Saya baru pula terpikirkan
bahwa urusan legal ternyata masih ada yang harus diselesaikan. Setelah suami
saya bolak-balik mengurus surat kematian yang kami kira hanya itu, rupanya
masih ada yang namanya AKTA KEMATIAN. Lalu ada SURAT KETERANGAN WARIS yang menerangkan tentang
hak waris yang nantinya berhubungan dengan hak waris (pengurusannya butuh akta
kematian), sebagai bukti sah kalau kami bertiga ahli waris.
Nantinya Surat Keterangan
Waris bisa dipergunakan untuk hal yang berkaitan dengan hukum di Indonesia yang
berhubungan dengan hak waris, misalnya dalam pengurusan warisan rumah orang tua
ibunda di Gorontalo apabila laku terjual.
Kami bertiga sepakat,
untuk rumah orang tua yang saya tempati saat ini, kami akan menerapkan hukum
Islam namun namanya hidup di Indonesia kan, tetap ada dokumen legal yang harus
diurus dan rupanya harus cepat sebelum NIK dari orang tua dihapus.
Nah, belum lama ini saya
baca di akun Instagram @idlc.id disebutkan bahwa:
Dokumen-dokumen tertentu yang akan digunakan sebagai kelengkapan suatu proses pengalihan kepemilikan hak atas suatu kebendaan atau hak-hak lainnya, mutlak yang diminta haruslah dalam bentuk LEGALISASI. Kalau surat/dokumen tersebut tidak dilegalisir oleh notaris, maka biasanya dokumen tersebut tidak dapat diterima sebagai kelengkapan proses Hak Tanggungan atau jual beli yang dimaksud.
IDLC dan
Legal Expo 2021
Akun IDLC, website idlc.id
& medsos lainnya banyak membahas permasalahan hukum yang relate
dengan semua orang dan ditulis dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, lho.
Menyimak isinya bikin saya berpikir bahwa belajar hukum itu tidak susah-susah
amat ternyata.
Oya, Irma Devita Learning Center (IDLC) bekerja sama dengan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) angkatan 1991, akan melaksanakan gelaran Legal Expo 2021 pada tanggal 11 – 13 November 2021 secara virtual yang boleh diikuti oleh siapapun tidak terbatas oleh kalangan yang mempelajari ilmu hukum saja.
Event ini diselenggarakan
sebagai wujud pengabdian dalam pemerataan kesempatan belajar di bidang hukum
kepada masyarakat di seluruh Indonesia dengan memberikan berita dan informasi
hukum terkini serta bagaimana penerapannya dengan cara yang mudah dipahami, termasuk
kesempatan memperoleh beasiswa, lho.
Jika kalian ingin belajar
soal hukum yang dekat dengan keseharian kita semisal soal tanah, hak waris, pemberantasan
obat palsu, ketenagakerjaan, perjanjian kredit, PMA, asuransi, diplomasi
digital, dan sebagainya.
Akan ada 91 online legal session dengan 91 kontributor yang terdiri dari lawyer,
in-house counsels, notaris, praktisi hukum, akademisi, birokrat, kurator,
diplomat, dan pengusaha. Bentuk kegiatannya adalah:
- Launching buku, hari 1, Kamis, 11 November 2021 pukul 09.00 – 09.50.
- Mega webinar, terdiri atas 20 webinar
yang dilaksanakan secara paralel dan berkesinambungan selama 3 hari.
- Podcast yang ditayangkan secara multistream
dan channel podcast multistream juga yang dapat didengarkan
sejak 11 November 2021 dan akan di-tweet serta di-posting di akun
Twitter dan Instagram @idlc.id dan @fhui1991 setiap harinya.
- Meet and Greet The Expert. Acara ini konsepnya konsultasi
dan sifatnya how to. Contohnya bagaimana tantangan, peluang, jenjang
karir, pengembangan karir, dan apa yang harus dipersiapkan untuk menjadi : lawyer,
notaris, bankers, untuk memperoleh beasiswa dalam dan luar negeri. Ada
konsultasi teknis selama 10 menit x 5 orang per desk. First register
first served.
Menarik ya. Sekali lagi,
acara GRATIS ini bebas diikuti untuk umum, lho. Jika berminat, silakan
mendaftar ke https://legalexpo.idlc.id/.
Makassar,
3 November 2021
Share :
Hemm, saat orang tua meninggal kita sebagai anaknya harus menyelesaikan kewajibannya termasuk hutang-hutangnya agar mereka bahagia di akhirat sana. Mantep nih.
ReplyDeletewah jadi nambah wawasan ya, memang cukup banyak loh dokumen yang harus diurus tuh sebagai ahli waris orang tua kita, itu sudah menjadi kewajiban kita, apalagi aku yg kurang paham detail delik hukum pengen sih ikutan event ini mba
ReplyDeleteBagus banget event nya
ReplyDeleteKarena masyarakat awam banyak yang gak paham
Waktu ibunda meninggal, kamipun kelimpungan, untung sahabat sahabatnya sangat menolong dan Alhamdullilah almarhumah gak punya utang, malah nyimpen tabungan lumayan
Saya merhati'in mamah pas ngurus dokumen kematian papah juga pensiun janda waah bikin kita sekeluarga kerja sama itu udah jelas. Sebab namanya dokumen/surat ahli waris ini perlu kontribusi ttd dari mamah juga saya & adek. Urusan ngantar² ke sana ke sini ya jadi tanggung jawab kita juga nih sbg anak² beliau
ReplyDeleteSyukur ya mbak, semua kewajiban sudah tertunaikan. Mengenai pengurusan warisan, ternyata banyak Juga yang harus diurus ya.. Penting sih untuk paham seluk-beluknya
ReplyDeleteIlmu dan informasinya sangat bermanfaat nih. Apalagi webinarnya bisa diikuti oleh masyarakat umum. Saya mau belajar juga...
ReplyDeleteLegal Expo nya pas banget ya Bun, pas mau urus-urus soal kewajibanta juga ada ini jadi InsyaAllah sudah dapat ilmu yang cukup dalam mengurusnya.
ReplyDeletesemoga semua dimudahkan dan dilancarkan dalam pengurusannya ya Bun.
Banyak yang terjadi pembagian harta waris tidak dilakukan sebelum ortu meninggal, pada akhirnya satu keluarga kadang musuhan. Semoga jangn terjadi hal tersebut pada keluarga kita.
ReplyDeletePenting ya mbak belajar mengenai hukum waris, serta mengetahui kewajiban2 kita sebagai anak atas berpulangnya orang tua. Entah itu utang, maupun harta yang ditinggalkan. Biar tunai apa yang belum selesai, dan adil mana yang menjadi hak atas warisan.
ReplyDeleteNah ini penting, saya memahami penting informasi diatas sebagai pengetahuan yang perlu dipraktikkan
ReplyDeleteSebagai anak yatim piatu baru aku juga merasakan bagaimana ribetnya dengan urusan hak kewajiban itu ahli warisnya. apalagi kami 8 bersaudara, harus akur dan menahan ego masing. waktu orangtua masih ada, masalah hutang piutang juga aku tanya kepada Alm. papa dan mama. aku rekam biar adik2ku juga tahu. Alhamdulillah mereka tak memiliki hutang. namun ada piutang yg cukup lumayan berharga buat kami tagih. semoga segala urusan kami lancar. Amiiin.
ReplyDeleteOh iya, mungkin satu lagi utang puasa, juga perlu diperhatikan.
ReplyDeleteWah udah beberapa tahun gak tengok pelajaran tentang Mawaris, padahal itu mata kuliah yang sesuatu memang buat daku hehe.
Sebuah event dan masih jarang di jumpai
ReplyDeleteKonsep dan tema yg menarik dimana kita bisa lebih tau perihal materi hukum yang dibahas oleh pakar hukum berpengalaman
Acara yg sungguh menarik
Urusan waris memang tidak boleh dianggap enteng ya. Karena ada urusan hukum dan tata cara kepengurussn dokumen yg wajib kita pahami. Saya barusan ngalami saat harus menyelesaikan dokumentasi penjualan rumah orang tua yg sudah wafat. Lumayan panjang dan banyak prosesnya
ReplyDeletemenarik banget mbak, jadi ini bisa diakses dengan gratis yaa.. siapa saja bisa belajar tentang legal expo ini dong yaa
ReplyDeleteMenarik banget nih acaranya, jadi yang awam soal hukum pun bisa mengikuti dan bahkan bakal memperoleh pengetahuan berkaitan dengan masalah hukum.
ReplyDeleteMembaca pengantarnya jadi ingat bahwa saya belum mengurus penghapusan data ibu dari dari KK
Urusan yang berhubungan adminitrasi juga penting di urus setelah orangtua kita meninggal dunia seperti askes, pajak, bpjs pensiunan dll.
ReplyDeleteiya mba... kita memang harus pastikan urusan ini beres dengan baik ya mba, karena ada implikasinya semua
ReplyDeleteSegala hal soal hukum bakal dikupas tuntas pada event Legal Expo 2021 ini ya. Ingat pas urus dokumen-dokumen yang berkaitan soal waris dulu, Ya Allah ribetnya. Namanya urusan administratif ya. Jadinya waktu itu ya ngandelin tanyatanya yang sudah mengerti, cari info di google, dan lainlain.
ReplyDeleteSama mbak, awal keduaorang tua meninggal pun kami juga kebingungan bagaimana pengurusan legalitas waris itu.
ReplyDeleteBeruntung ada acara yang menarik seperti ini mbak, kita jadi paham hukum dengan mngikuti webinar ini.
Informasi yang menarik nih. Tentunya acara Legal Expo ini busa menambah pengetahuan kita seputar hukum termasuk mengenai urusan legalitas waris.
ReplyDelete