Sanksi Hukum dari Konten Terlarang

Sanksi Hukum dari Konten Terlarang – Musisi Ahmad Dhani pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Januari 2019. Dhani didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuduhan tersebut terkait dengan cuitannya di tahun 2017 yang dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Konten Terlarang

Sudah banyak orang yang terjerat UU ITE ini, termasuk dari kalangan masyarakat biasa. Di Indonesia, ada berbagai undang-undang yang mengatur dan melarang konten seperti kebencian, diskriminasi, hoaks, pornografi, fitnah, kekerasan, penipuan, scam, pelanggaran hak cipta, judi online, CBD, dan minuman keras. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang dapat dilanggar jika seorang blogger mempublikasikan konten yang berkaitan dengan isu-isu tersebut:

1. Kebencian dan Diskriminasi

Undang-undang yang dilanggar dari perihal kebencian dan diskriminasi ini adalah:

  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal 28 ayat 2 melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 156a mengatur penghinaan terhadap agama, yang dapat memicu kebencian di kalangan masyarakat.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

2. Hoaks (Informasi Palsu)

Undang-undang yang dilanggar dari perihal hoax ini adalah:

  • UU ITE Pasal 28 ayat 1: Melarang penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.
  • KUHP Pasal 390: Tentang penipuan dengan cara menyebarkan berita bohong untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.

Sanksi: Dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

3. Pornografi

Undang-undang yang dilanggar dari perihal pornografi ini adalah:

  • UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Melarang pembuatan, penyebaran, atau pengedaran konten yang bersifat pornografi.
  • UU ITE Pasal 27 ayat 1: Melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan di internet.

Sanksi: Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

4. Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Undang-undang yang dilanggar dari perihal fitnah dan pencemaran nama baik ini adalah:

  • UU ITE Pasal 27 ayat 3: Melarang mendistribusikan informasi yang mencemarkan nama baik seseorang.
  • KUHP Pasal 310 dan 311: Mengatur penghinaan atau fitnah melalui media publik, termasuk media online.

Sanksi: Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.

5. Kekerasan

Undang-undang yang dilanggar perihal kekerasan ini adalah:

  • KUHP Pasal 170, 351, dan 352: Melarang kekerasan fisik yang dapat menyebabkan luka atau cedera.
  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Mengatur tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup kekerasan fisik dan psikologis.

Sanksi: Pidana penjara dengan durasi bervariasi tergantung pada bentuk kekerasannya.

6. Penipuan dan Scam

Undang-undang yang dilanggar perilaku penipuan dan scam ini adalah:

  • KUHP Pasal 378: Melarang penipuan dengan cara menyebarkan informasi atau janji palsu untuk keuntungan pribadi.
  • UU ITE Pasal 28 ayat 1: Melarang penyebaran informasi palsu yang dapat menyebabkan kerugian finansial.

Sanksi: Pidana penjara hingga 4 tahun untuk penipuan umum, dan hingga 6 tahun untuk penyebaran informasi palsu yang merugikan.

7. Pelanggaran Hak Cipta

Undang-undang yang dilanggar terkait pelanggaran hak cipta ini adalah:

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Mengatur hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya-karyanya, termasuk larangan penggunaan tanpa izin.
  • UU ITE Pasal 32: Melarang akses tidak sah terhadap sistem elektronik yang dilindungi hak cipta.

Sanksi: Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

8. Judi Online (Judol)

Undang-undang yang dilanggar terkait judol ini adalah:

  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
    Pasal 27 ayat 2 melarang distribusi atau transmisi konten yang mengandung unsur perjudian.
  • KUHP Pasal 303: Melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring (online).

Sanksi:

  • Pelanggar UU ITE dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
  • Pelanggar KUHP terkait perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta.

Catatan: Promosi atau penyediaan informasi terkait situs judi online juga dianggap ilegal di Indonesia, dan konten seperti ini dapat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Bahaya CBD

9. CBD (Cannabidiol)

Undang-undang yang dilanggar terkait CBD ini adalah:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
    Di Indonesia, cannabidiol (CBD), meskipun tidak mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dalam jumlah besar, masih dikategorikan sebagai bagian dari narkotika. Produk yang mengandung CBD atau zat turunan ganja dilarang diproduksi, dijual, atau dikonsumsi.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2018: Mengatur daftar narkotika, termasuk ganja dan zat turunannya (seperti CBD), yang dilarang.

Sanksi:

Menjual atau mempromosikan produk CBD di Indonesia bisa dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.

Catatan: Terlepas dari tren global terhadap legalisasi CBD di beberapa negara, Indonesia masih memiliki pendekatan yang sangat keras terhadap semua produk berbasis ganja, termasuk CBD, yang dianggap sebagai narkotika kelas 1.

10. Minuman Keras (Miras)

Undang-undang yang dilanggar terkait miras adalah:

  • Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol:
    Mengatur produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras, serta memperketat izin penjualan di tempat-tempat tertentu.
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
    Mengatur bahwa promosi produk alkohol harus memperhatikan etika dan tidak menargetkan kelompok yang rentan, seperti anak-anak atau remaja.
  • Perda (Peraturan Daerah): Di berbagai daerah di Indonesia, ada regulasi yang lebih ketat terkait penjualan dan konsumsi minuman keras, terutama di daerah dengan mayoritas penduduk muslim yang melarang peredaran miras secara keseluruhan.

Sanksi:

Pelanggar peraturan terkait promosi atau penjualan minuman keras secara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan daerah atau nasional.

Jika melanggar ketentuan perlindungan konsumen, dapat dikenakan pidana denda hingga Rp 2 miliar atau penjara selama 5 tahun.

Catatan: Meskipun minuman keras secara hukum masih legal di Indonesia, pemerintah sangat membatasi penjualannya. Oleh karena itu, konten promosi yang terkait dengan minuman keras harus mengikuti aturan ketat mengenai penargetan audiens dan tempat peredaran.

***

Blogger atau kreator konten perlu berhati-hati saat membahas atau mempromosikan kesepuluh topik ini di Indonesia, karena masing-masing memiliki risiko hukum yang cukup besar. Bukan hanya hukum di dunia, bagi yang beragama Islam, hukuman juga akan berlaku di akhirat ketika apa yang kita lakukan berakibat tidak baik dan melanggar nilai-nilai yang berlaku, terutama nilai-nilai agama.

Oleh karena itu, penting bagi blogger untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta memastikan kontennya tidak melanggar hak atau kepentingan pihak lain. Oya, selamat Hari Blogger Nasional 27 Oktober, semoga aktvitas blogging bermanfaat dan tidak menjadi mudharat.

Makassar, 26 Oktober 2024 



Share :

6 Komentar di "Sanksi Hukum dari Konten Terlarang"

  1. UU ITE memang perlu agar hoax tidak merajalela, tapi biarpun begitu sepertinya masih cukup banyak yang menyebarkan hoax tapi tidak di penjara.

    ReplyDelete
  2. Biasanya harus ada yang mengadukan baru diproses. Sekarang memang harus waspada kita.

    ReplyDelete
  3. Baru ngeh kalau ngepos konten di Indonesia nggak bisa asal. Banyak banget aturan yang bisa bikin kita kejerat, mulai dari UU ITE sampai KUHP. Jadi content creator memang harus hati-hati banget ya, apalagi soal hoaks, fitnah, dan konten sensitif lainnya

    ReplyDelete
  4. Sanksi hukumnya jelas sekali ya Mbak.
    Semoga ke depan konten-konten hoaks semakin berkurang...

    Salam,

    ReplyDelete
  5. Semoga uu ini bisa berlaku dengan baik
    Kadang yang menyebarkan berita hoaks pertama kali justru yang gimana gitu
    Masyarakat awam hanya ikut ikutan

    ReplyDelete
  6. Aku berharap memang bener2 tegas sanksinya. Biar kapok soalnya. Apalagi yg suka bikin ujaran kebencian. Eneg baanget bacanya. Ntr giliran ditangkap nangis2 minta maaf.

    ReplyDelete

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^