Sanksi Hukum dari Konten Terlarang – Musisi Ahmad Dhani pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Januari 2019. Dhani didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuduhan tersebut terkait dengan cuitannya di tahun 2017 yang dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan.
Sudah banyak orang yang terjerat UU
ITE ini, termasuk dari kalangan masyarakat biasa. Di Indonesia, ada berbagai
undang-undang yang mengatur dan melarang konten seperti kebencian,
diskriminasi, hoaks, pornografi, fitnah, kekerasan, penipuan, scam, pelanggaran
hak cipta, judi online, CBD, dan minuman keras. Berikut adalah beberapa
dasar hukum yang dapat dilanggar jika seorang blogger mempublikasikan
konten yang berkaitan dengan isu-isu tersebut:
1. Kebencian dan
Diskriminasi
Undang-undang yang dilanggar dari
perihal kebencian dan diskriminasi ini adalah:
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal 28 ayat 2 melarang penyebaran informasi yang
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan
antar-golongan (SARA).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP): Pasal 156a
mengatur penghinaan terhadap agama, yang dapat memicu kebencian di kalangan
masyarakat.
Sanksi: Pelanggaran ini dapat berujung pada
pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
2. Hoaks (Informasi
Palsu)
Undang-undang yang dilanggar dari
perihal hoax ini adalah:
- UU ITE Pasal 28 ayat 1: Melarang penyebaran berita bohong
atau informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.
- KUHP Pasal 390: Tentang penipuan dengan cara
menyebarkan berita bohong untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
Sanksi: Dapat dikenakan pidana penjara
hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
3. Pornografi
Undang-undang yang dilanggar dari
perihal pornografi ini adalah:
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi: Melarang
pembuatan, penyebaran, atau pengedaran konten yang bersifat pornografi.
- UU ITE Pasal 27 ayat 1: Melarang distribusi konten yang
melanggar kesusilaan di internet.
Sanksi: Pelanggar dapat dikenakan hukuman
penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.
4. Fitnah dan Pencemaran
Nama Baik
Undang-undang yang dilanggar dari
perihal fitnah dan pencemaran nama baik ini adalah:
- UU ITE Pasal 27 ayat 3: Melarang mendistribusikan informasi
yang mencemarkan nama baik seseorang.
- KUHP Pasal 310 dan 311: Mengatur penghinaan atau fitnah
melalui media publik, termasuk media online.
Sanksi: Pelanggaran ini dapat berujung pada
pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
5. Kekerasan
Undang-undang yang dilanggar perihal
kekerasan ini adalah:
- KUHP Pasal 170, 351, dan 352: Melarang kekerasan fisik yang dapat
menyebabkan luka atau cedera.
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Mengatur tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup
kekerasan fisik dan psikologis.
Sanksi: Pidana penjara dengan durasi
bervariasi tergantung pada bentuk kekerasannya.
6. Penipuan dan Scam
Undang-undang yang dilanggar perilaku
penipuan dan scam ini adalah:
- KUHP Pasal 378: Melarang penipuan dengan cara
menyebarkan informasi atau janji palsu untuk keuntungan pribadi.
- UU ITE Pasal 28 ayat 1: Melarang penyebaran informasi palsu
yang dapat menyebabkan kerugian finansial.
Sanksi: Pidana penjara hingga 4 tahun untuk
penipuan umum, dan hingga 6 tahun untuk penyebaran informasi palsu yang
merugikan.
7. Pelanggaran Hak Cipta
Undang-undang yang dilanggar terkait
pelanggaran hak cipta ini adalah:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta: Mengatur hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya-karyanya, termasuk
larangan penggunaan tanpa izin.
- UU ITE Pasal 32: Melarang akses tidak sah terhadap
sistem elektronik yang dilindungi hak cipta.
Sanksi: Pidana penjara hingga 10 tahun dan
denda hingga Rp 4 miliar.
8. Judi Online
(Judol)
Undang-undang yang dilanggar terkait
judol ini adalah:
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Pasal 27 ayat 2 melarang distribusi atau transmisi konten yang mengandung unsur perjudian. - KUHP Pasal 303: Melarang segala bentuk perjudian,
termasuk yang dilakukan secara daring (online).
Sanksi:
- Pelanggar UU ITE dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
- Pelanggar KUHP terkait perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta.
Catatan: Promosi atau penyediaan informasi
terkait situs judi online juga dianggap ilegal di Indonesia, dan konten seperti
ini dapat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. CBD (Cannabidiol)
Undang-undang yang dilanggar terkait
CBD ini adalah:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika:
Di Indonesia, cannabidiol (CBD), meskipun tidak mengandung THC (tetrahydrocannabinol) dalam jumlah besar, masih dikategorikan sebagai bagian dari narkotika. Produk yang mengandung CBD atau zat turunan ganja dilarang diproduksi, dijual, atau dikonsumsi. - Peraturan Menteri Kesehatan No. 50
Tahun 2018: Mengatur
daftar narkotika, termasuk ganja dan zat turunannya (seperti CBD), yang
dilarang.
Sanksi:
Menjual atau mempromosikan produk CBD
di Indonesia bisa dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12
tahun serta denda hingga Rp 8 miliar.
Catatan: Terlepas dari tren global terhadap
legalisasi CBD di beberapa negara, Indonesia masih memiliki pendekatan yang
sangat keras terhadap semua produk berbasis ganja, termasuk CBD, yang dianggap
sebagai narkotika kelas 1.
10. Minuman Keras
(Miras)
Undang-undang yang dilanggar terkait
miras adalah:
- Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol:
Mengatur produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras, serta memperketat izin penjualan di tempat-tempat tertentu. - UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen:
Mengatur bahwa promosi produk alkohol harus memperhatikan etika dan tidak menargetkan kelompok yang rentan, seperti anak-anak atau remaja. - Perda (Peraturan Daerah): Di berbagai daerah di Indonesia,
ada regulasi yang lebih ketat terkait penjualan dan konsumsi minuman keras,
terutama di daerah dengan mayoritas penduduk muslim yang melarang peredaran
miras secara keseluruhan.
Sanksi:
Pelanggar peraturan terkait promosi
atau penjualan minuman keras secara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif
atau pidana sesuai dengan peraturan daerah atau nasional.
Jika melanggar ketentuan perlindungan
konsumen, dapat dikenakan pidana denda hingga Rp 2 miliar atau penjara selama 5
tahun.
Catatan: Meskipun minuman keras secara hukum
masih legal di Indonesia, pemerintah sangat membatasi penjualannya. Oleh karena
itu, konten promosi yang terkait dengan minuman keras harus mengikuti aturan
ketat mengenai penargetan audiens dan tempat peredaran.
***
Blogger atau kreator konten perlu berhati-hati saat membahas atau mempromosikan kesepuluh topik ini di Indonesia, karena masing-masing memiliki risiko hukum yang cukup besar. Bukan hanya hukum di dunia, bagi yang beragama Islam, hukuman juga akan berlaku di akhirat ketika apa yang kita lakukan berakibat tidak baik dan melanggar nilai-nilai yang berlaku, terutama nilai-nilai agama.
Oleh karena itu, penting bagi blogger untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta memastikan kontennya tidak melanggar hak atau kepentingan pihak lain. Oya, selamat Hari Blogger Nasional 27 Oktober, semoga aktvitas blogging bermanfaat dan tidak menjadi mudharat.
Makassar, 26 Oktober 2024
Share :
UU ITE memang perlu agar hoax tidak merajalela, tapi biarpun begitu sepertinya masih cukup banyak yang menyebarkan hoax tapi tidak di penjara.
ReplyDeleteBiasanya harus ada yang mengadukan baru diproses. Sekarang memang harus waspada kita.
ReplyDeleteBaru ngeh kalau ngepos konten di Indonesia nggak bisa asal. Banyak banget aturan yang bisa bikin kita kejerat, mulai dari UU ITE sampai KUHP. Jadi content creator memang harus hati-hati banget ya, apalagi soal hoaks, fitnah, dan konten sensitif lainnya
ReplyDeleteSanksi hukumnya jelas sekali ya Mbak.
ReplyDeleteSemoga ke depan konten-konten hoaks semakin berkurang...
Salam,
Semoga uu ini bisa berlaku dengan baik
ReplyDeleteKadang yang menyebarkan berita hoaks pertama kali justru yang gimana gitu
Masyarakat awam hanya ikut ikutan
Aku berharap memang bener2 tegas sanksinya. Biar kapok soalnya. Apalagi yg suka bikin ujaran kebencian. Eneg baanget bacanya. Ntr giliran ditangkap nangis2 minta maaf.
ReplyDelete