Ragam Jenis Pelanggaran Pemilu di Indonesia - Ketika menemukan berbagai jenis pelanggaran pemilu di Indonesia maka bukti menjadi keharusan ketika hendak melaporkannya kepada Bawaslu. Berbagai macam pelanggaran pemilu dibagi ke dalam beberapa kategori, berdasarkan sifat dan bentuk pelanggarannya. Berikut adalah jenis-jenis pelanggaran pemilu yang umum terjadi:
1. Pelanggaran
Administratif
Pelanggaran administratif merupakan
pelanggaran terhadap tata cara atau prosedur yang telah diatur oleh peraturan
pemilu. Contohnya:
a. Kampanye di luar
jadwal
Melakukan kampanye sebelum atau
sesudah waktu yang ditentukan.
b. Pemasangan alat
peraga di tempat terlarang
Misalnya, di fasilitas umum atau
tempat ibadah.
c. Penggunaan fasilitas
negara
Memanfaatkan fasilitas seperti
kendaraan dinas atau gedung pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
d. Pelibatan pejabat
negara yang tidak netral
Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala
daerah, atau pejabat lainnya mendukung peserta pemilu secara terbuka.
2. Pelanggaran Pidana
Pemilu
Pelanggaran pidana pemilu ialah tindakan
yang melanggar hukum pidana yang berkaitan dengan proses pemilu. Beberapa
contohnya:
a. Politik uang (money
politics)
Memberikan uang, barang, atau janji
lainnya kepada pemilih agar memilih calon tertentu.
b. Pemalsuan dokumen
Seperti memalsukan hasil penghitungan
suara atau dokumen pendaftaran calon.
c. Kekerasan atau
ancaman
Melakukan intimidasi atau ancaman
terhadap pemilih, peserta, atau penyelenggara pemilu.
d. Kecurangan suara
Mencoblos lebih dari satu kali
(double voting) atau menggelembungkan suara.
e. Manipulasi data
pemilih
Menghapus atau menambahkan pemilih
secara ilegal dalam daftar pemilih tetap (DPT).
3. Pelanggaran Etik
Pelanggaran etik adalah tindakan yang
melanggar kode etik pemilu, terutama oleh penyelenggara pemilu. Misalnya:
a. Ketidaknetralan
penyelenggara
KPU, Bawaslu, atau petugas pemilu
berpihak pada salah satu kandidat.
b. Ketidaknetralan ASN,
TNI, dan Polri
Melibatkan diri secara langsung dalam
kampanye atau mendukung salah satu calon.
4. Pelanggaran Kampanye
Yang dimaksudkan dengan istilah “pelanggaran
kampanye” adalah pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, seperti:
a. Kampanye hitam (black
campaign)
Penyebaran fitnah atau berita bohong
untuk menjatuhkan lawan.
b. Penggunaan isu SARA
Menggunakan sentimen suku, agama,
ras, dan antargolongan untuk mempengaruhi pemilih.
c. Melibatkan anak-anak
Anak-anak di bawah umur ikut serta
dalam kegiatan kampanye.
5. Pelanggaran Hak
Pemilih
Yang dimaksud dengan “pelanggaran hak
pemilih” ialah pelanggaran yang mengganggu atau menghalangi hak pemilih untuk
berpartisipasi dalam pemilu. Contohnya:
a. Menghalangi hak pilih
Memaksa atau mencegah pemilih untuk
datang ke TPS.
b. Menyebarkan informasi
palsu
Mengarahkan pemilih ke TPS yang salah
atau memberikan informasi tidak akurat tentang proses pemilu.
6. Pelanggaran Logistik
dan Proses Pemilu
Selain kelima jenis pelanggaran
tersebut, ada juga pelanggaran logistik dan proses pemilu. Pelanggaran yang
berkaitan dengan penyelenggaraan teknis pemilu, seperti:
a. Distribusi logistik
yang tidak tepat waktu
Surat suara atau perlengkapan TPS
tidak sampai sesuai jadwal.
b. Penggunaan surat
suara palsu
Memasukkan surat suara yang tidak sah
ke dalam proses penghitungan.
Sanksi Pelanggaran
Pemilu
Setiap pelanggaran ini memiliki
sanksi yang beragam, mulai dari teguran administratif, pembatalan pencalonan,
hingga pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan terkait lainnya.
Pelanggaran ini diawasi oleh Bawaslu, dengan dukungan dari Sentra Gakkumdu
untuk pelanggaran pidana. Masyarakat umum pun bisa menjadi relawan pengawas pemilihan partisipatif dengan mengamati dugaan pelanggaran dan mengumpulkan
bukti, lalu melaporkannya. Laporan yang akan ditindaklanjuti atau diteruskan
tentunya yang memiliki bukti yang kuat. Selamat menunaikan hak pilih.
Makassar, 25
November 2024
Share :
Hari ini, 27 Nov, saat pelaksanaan pemilu nih Mbak.
ReplyDeleteSaya akan mendatangi TPS nanti jam 09-an saja, walaupun TPS sudah melayani dari jam 07.00 pagi.
Semoga tidak ada pelanggaran pemilu, seperti poin-poin yang Mbak tuliskan. Semoga berjalan lancar, tertib dan aman. Siapaun yang terpilih, semoga mereka amanah.
Salam,
Biasanya klo ada kisruh, salah satu pemicu tuh ketidaknetralan penyelenggara
ReplyDelete