KDRT yang Disengaja?

KDRT yang Disengaja? Kisah Putri yang Diabaikan Orang Tuanya bukan sekadar pengabaian “biasa”. Sebenarnya sudah masuh dalam ranah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Dalam UU PKDRT, lingkup rumah tangga mencakup suami; istri; anak; orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, atau perwalian yang tinggal dalam rumah tangga tersebut; dan orang yang bekerja membantu rumah tangga tersebut, tetapi tidak mencakup hubungan kerja di luar rumah tangga. Kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga termasuk dalam cakupan ini karena anak adalah bagian dari anggota rumah tangga yang berhak atas perlindungan hukum.

Kekerasan Terhadap Anak

KDRT adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran ekonomi terhadap salah satu anggota keluarga. KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

 

Contoh Kekerasan terhadap Anak dalam KDRT

 

Berikut ini beberapa contoh kekerasan terhadap anak:

Kekerasan Fisik

Jenis kekerasan yang langsung mengenai fisik ini contohnya memukul, mencubit dengan keras, menampar, atau menyakiti anak secara fisik lainnya.

Kekerasan Psikis

Kekerasan yang menyerang psikis seorang anak contohnya adalah menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional kepada anak.

Penelantaran Anak

Yang termasuk dalam penelantaran anak adalah tidak memenuhi kebutuhan dasar anak seperti makanan, pendidikan, atau perawatan kesehatan.

Kekerasan Seksual

Ada 26 bentuk kekerasan seksual, bisa dilihat dalam tulisan saya yang berjudul Peran Kita dalam Menangani Masalah Kekerasan Anak Terhadap Anak. Beberapa contohnya adalah perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban, perbuatan membuka pakaian korban, dan pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.


Penelantaran Anak

Tiga jenis kekerasan pertama diterimanya secara langsung dari orang tua kandungnya. Saya kira tidak mungkin tidak disengaja karena berulang kali dilakukan sampai putri mereka berumur jelang 18 tahun saat ini.

Saya tidak usah merinci apa saja yang telah dilakukan orang tuanya ya, sebagian kecil sudah saya sebutkan di tulisan berjudul Putri yang Diabaikan Orang Tuanya itu. Saya tak ingin merincinya karena saya saja merasa sakit hati mendengar dia mendapatkan aneka kekerasan – bayangkan sesakit apa dirinya?

Mungkin kedua orang tuanya tidak mengetahui bahwa selain UU PKDRT, kekerasan terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002. Dalam UU Perlindungan Anak, tindakan kekerasan terhadap anak dianggap sebagai pelanggaran berat dengan ancaman hukuman yang serius. Sanksi hukumnya bisa berupa hukuman badan (penjara) maksimal 15 tahun tergantung jenis kekerasan dan denda hingga 500 juta rupiah.

Mungkin jika tahu ada sanksi hukum demikian mereka bisa mengurungkan perbuatannya tapi sesungguhnya, orang tua yang memiliki hati nurani tidak perlu diancam dengan hukum negara. Sacara kodrat, orang tua selayaknya paham perannya apa ketika dikaruniai anak – sayangnya, tidak demikian kenyataannya. Dengan sengaja, mereka tetap melakukan kekerasan sampai saat ini. Memangnya ada kekerasan yang tidak sengaja dilakukan berulang kali?

Saya belum sampai kepada keinginan untuk mengupayakan sanksi hukum kepada kedua orang tua anak itu karena tidak sesederhana itu. Di samping itu, saya sendiri punya masalah yang cukup menyita waktu dan tenaga untuk dipecahkan. Namun demikian, saya sudah mencoba mencari tahu siapa yang harus dihubungi jika terjadi hal-hal yang memerlukan tindakan hukum pada sahabat putri saya itu.

Mohon do’anya agar anak gadis ini dikuatkan Allah dalam menjalani kehidupannya dan bisa sesegera mungkin mandiri setamat SMA dalam beberapa bulan ke depan.

Makassar, 25 Januari 2025



Share :

0 Response to "KDRT yang Disengaja?"

Post a Comment

Untuk saat ini kotak komentar saya moderasi karena banyaknya komen spam yang masuk. Silakan tinggalkan komentar ya. Komentar Anda akan sangat berarti bagi saya tapi jangan tinggalkan link hidup. Oya, komentar yang kasar dan spam akan saya hapus ya ^__^