Tulisan ini merupakan tulisan ke-8 mengenai Pelatihan Jurnalistik Membangun Perspektif Perempuan dan Anak dalam Pemberitaan (LBH APIK, 10 – 11 Agustus 2015). Tujuh tulisan sebelumnya adalah: Menggugah Kepedulian Jurnalis Melalui Kritik Media, Kekerasan dan Media, Agar Media Berperspektif Gender, Sudut Pandang Hukum yang Bisa Digunakan dalam Menulis Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Isu Anak, Bukan Hanya Engeline, Pentingnya Peran Media dalam Melindungi Hak Anak, dan Sekilas Tentang Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Ibu
Rosniati Sain, pada hari kedua menyampaikan kepada para peserta pelatihan bahwa
peran serta masyarakat diharapkan dengan tidak memberikan label negatif. Ketika
anak mengalami kekerasan atau anak berhadapan dengan hukum ketika dikembalikan
ke masyarakat tidak ada sedikit pun cap diberikan kepada anak tersebut. Dia
diterima seperti sedia kala (hmm, biasanya
ini sulit ya, kebanyakan orang suka memberikan label “anak nakal” kepada anak
yang pernah berhadapan dengan hukum).